Sanusi Siapkan Pengganti Abdurrachman

Bupati Malang HM Sanusi. (Toski D)
Bupati Malang HM Sanusi. (Toski D)

MALANGVOICE – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) atas korupsi dana kapitasi Puskesmas, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Kepanjen, Abdurrahman, bakal mendapat surat penonaktifan dari Bupati Malang HM Sanusi.

Namun, hingga hari ini Bupati Malang belum mengeluarkan surat penonaktifan tersebut, karena belum menerima surat resmi terkait penetapan tersangka tersebut.

“Masih belum (pengeluaran surat nonaktif, red). Karena kami masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan,” ungkap Sanusi, Selasa (14/1).

Menurut Sanusi, dengan di jadikan tersangka, dirinya sudah menyiapkan pelaksana tugas (Plt), untuk menggantikan Abdurrahman sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen.

“Saya sudah meminta Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat dan BKD untuk segera mengambil langkah konkrit. Agar tidak menggangu pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” jelasnya.

Dengan begitu, lanjut Sanusi, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus korupsi yang menimpa Abdurrahman kepada penegak hukum. Dalam hal ini adalah Kejari Kepanjen, dan pihaknya menjamin dengan penetapan tersangka terhadap Direktur RSUD Kanjuruhan tersebut, sama sekali tidak mempengaruhi pelayanan publik di masyarakat. Pelayanan akan tetap jalan terus seperti biasanya.

“Setelah ada surat resmi tentang penetapan, secara otomatis akan langsung digantikan Plt. Yang bersangkutan akan dinonaktifkan, supaya tidak mengganggu jalannya pelayanan,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Kejari Kabupaten Malang, telah menetapkan Abdurrachman tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana kapitasi puskesmas, pada Senin (13/1) kemarin.

Penetapan tersangka Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Abdurrahman tersebut, Kejari telah menetapkan dua tersangka terkait kasus korupsi dana kapitasi puskesmas. Sebelum Abdurrachman, Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Malang, Yohan Charles LS, terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka melakukan korupsi dana kapitasi yang dikucurkan oleh BPJS, sejak tahun 2015 – 2017. Dimana total kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 8,595 miliar. Meski sudah ditetapkan tersangka, namun Abdurrahman tidak ditahan. (Hmz/ulm)