Sanusi Sarankan Kades Kalipare Kembalikan Uang Hasil Korupsi

MALANGVOICE – Bupati Malang HM Sanusi menyarankan kepada Kepala Desa (Kades) Kalipare, Sutikno, yang terseret kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 silam, untuk segera mengembalikan uang hasil korupsi yang dilakukannya.

“Saya sarankan untuk mengembalikan. Supaya nanti minimal ada keringanan dalam hukumannya. Seperti yang di Tulus Besar mengembalikan dan di Druju yang pernah kasus itu kan ngembalikan. Akhirnya ada nanti pertimbangan hukum yang mungkin dapat meringankan,” pinta Sanusi, saat ditemui awak media di Polres Malang, Senin (6/6).

Menurut Sanusi, dengan dikembalikannya uang hasil korupsi tersebut, nantinya dapat menjadi pertimbangan untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Baca juga: Dispendukcapil Kota Batu Catat Permintaan Akta Kematian Meningkat

“Itukan sudah berproses lama. Peringatan sudah dan lain lain. Ya kita serahkan ke proses hukum saja,” jelasnya.

Terlebih, lanjut Sanusi, di tahun lalu, ada satu kades yang terlibat penyalahgunaan ADD/DD. Kades tersebut kemudian dilakukan pembinaan oleh Inspektorat dan diminta untuk segera mengembalikan uang hasil korupsi dengan batasan waktu paling lama.

“Kalau tidak mengembalikan, terbukti ada temuan dari pihak APH, ya prosesnya saya ngikuti aja, kita serahkan,” terangnya.

Selain itu, Sanusi menegaskan, Pemkab Malang sendiri telah berulang kali melakukan pembinaan terkait ADD/DD kepada ratusan kades di Kabupaten Malang. Namun, nyatanya masih ada kades yang terlibat penyalahgunaan ADD/DD.

“Kalau 390 (kades) jalan, cuma 1 yang diluar itu ya bukan berarti pembinaannya nggak jalan, tidak bisa disalahkan ke pembinaannya. Itu lebih ke arah oknum. Tapi kalau banyak yang kena, ya mungkin dari sistem dan pembinaannya kurang,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan ADD/DD tahun anggaran 2019 yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kalipare tersebut telah mendapat perhatian Polres Malang, yang mana Satreskrim telah melayangkan surat kepada Kades Kalipare untuk mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp423 juta, akan tetapi hingga saat ini yang bersangkutan tidak mengembalikannya.

“Kerugian negara yang kami dapatkan dari hasil audit Inspektorat kurang lebih Rp423 juta sekian, dan yang bersangkutan tidak punya iktikad baik untuk melakukan pengembalian kerugian negara. Kemudian kita melakukan langkah penyidikan dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Dalam perkara ini, lanjut Donny, Polres Malang telah melakukan gelar perkara yang diketahui tersangka tidak menggunakan sesuai dengan ketentuan. Padahal dana tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan pemerintahan desa.

“Tersangka telah ditahan pada Jumat, 3 Mei 2022. Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan dan kepentingan pribadi,” ujarnya.

“Banyak item disitu yang harus dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan oleh beliau. Tapi yang bersangkutan tidak menggunakan sesuai dengan ketentuan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun,” imbuhnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait