MALANGVOICE – Bupati Malang HM Sanusi melarang adanya pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan merelakan gajinya untuk penanganan Coronavirus disease 2019 atau Covid-19.
“Tidak ada potongan gaji ASN untuk penanganan Covid-19 ini, kecuali jika mereka nyumbang. Kalau mereka sukarela nyumbang itu kita terima, siapapun itu,” ungkap Sanusi, saat ditemui awak media, Sabtu (4/4).
Akan tetapi, lanjut Sanusi, dirinya merelakan gaji pokok untuk digunakan dalam penanganan Covid-19 ini.
“Sebagai bentuk kepedulian, gaji pokok saya relakan untuk penanganan Covid-19,” jelasnya.
Sanusi menjelaskan, dirinya merelakan semua gaji pokoknya tersebut hingga Pandemi Covid-19 ini berakhir. Namun, ketika di tanya berapa besarannya, Ia enggan menyebutkan.
“Semua gaji poko saya saya relakan. Ya sampai wabah Covid-19 ini selesai, jumlahnya, adah deh,” tukasnya.
Sebagai informasi, apa yang dilakukan Bupati Malang HM Sanusi ini sebenarnya sudah didahului sejumlah kepala daerah lain, seperti Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Wakil Bupati Situbondo, Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Bupati Lumajang. Mereka secara sukarela merelakan gajinya untuk penanganan Covid-19 ini.(Der/Aka)