MALANGVOICE – Wakil Bupati (Wabub) Malang, HM Sanusi resmi nahkodai roda pemerintahan di Kabupaten Malang usai menerima Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya, Selasa (16/10).
Dalam rilisnya, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai menyampaikan, penerbitan SK Plt tersebut untuk mengisi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Malang.
“Dalam administrasi negara Indonesia Plt adalah pejabat yang menempati posisi jabatan bersifat sementara. Hal ini karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya dinyatakan berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut,” ungkapnya.
Penerbitan SK Plt ini, lanjut Aries, merupakan bentuk langkah Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jatim untuk menetapkan pelaksana tugas Bupati Malang oleh Wakil Bupati Malang supaya pemerintahan Kabupaten Malang dapat berjalan.
“Berdasarkan dengan perintah UU Nomor 23 tahun 2014, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas (Plt, Red) sebagai kepala daerah, supaya tidak terjadi kekosongan pemerintahan,” jelasnya
Sementara, Wakil Bupati Malang, HM Sanusi, ketika dihubungi mengatakan saat ini pihaknya akan menjalankan amanah Bupati Rendra Kresna kepadanya.
“Saya mandat dari Bupati Rendra, ya saya jalankan,” ucapnya.
Amanat tersebut, lanjut Sanusi, merealisasikan program-program unggulan Kabupaten Malang seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Badan Otorita Pariwisata (BOP) Bromo Tengger Semeru (BTS).
“Sebagai wujud menjalankan amanat pak Bupati. Beberapa hal yang ditekan kan ada tiga, yakni Pelayanan Publik, KEK dan BOP BTS,” pungkasnya.(Der/Ulm)