Sanusi Minta PDAM Kota Malang Hormati Keputusan PTUN

MALANGVOICE – Bupati Malang, HM Sanusi meminta kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang supaya menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Pemerintah Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.

Lantaran, hingga saat ini pihak PDAM Kota Malang belum memiliki itikad baik dalam melakukan komunikasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang atas putusan PTUN tersebut.

“Seharusnya, kota menerima putusan pengadilan seperti itu, yang nantinya diberikan ke kabupaten. Tapi, sampai saat ini belum (komunikasi). Kabupaten sudah memulai, lewat pak ketua dewan dengan DPRD kota untuk memfasilitasi, saya harap dalam waktu dekat ketemulah,” ungkapnya, saat ditemui awak media usai melaunching Sipika e-transaksi di Perumda Tirta Kanjuruhan, Senin (4/11).

Akan tetapi, lanjut Sanusi, secara lisan dirinya dan Wali Kota Malang, Sutiaji, ada kesempatan untuk mencabut Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) pengelolaan sumber air Wendit dan dikembalikan ke Kabupaten Malang. Kesepakatan ini dilakukan dihadapan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono.

“Awalnya, ketika saya, Pak Sutiaji, Ibu Gubernur, terus menteri, udah sepakat. Sepakatnya seperti ini, SIPA dicabut, di kembalikan ke PDAM Kabupaten, kemudian kerja sama dengan PDAM Kota. Masalah tarif, dirunding lagu,” ulasnya.

Untuk itu, tambah Sanusi, dirinya menginginkan permasalahan ini segera selasai sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan untuk permasalahan tarif dirinya enggan berkomentar.

“Pak Sutiaji nawar Rp 400, saya gak masalah soal tarif, pokonya ini selesai secara aturan. Pokoknya kedua belah pihak jangan ada yang dirugikan,” pungkasnya. (Der/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait