Sanusi: Kepala Desa Harus Bijak dalam Mengelola Dana Desa

Penandatanganan ikrar pengelolaan keuangan desa. (Istimewa).

MALANGVOICE – Plt Bupati Malang, HM Sanusi menegaskan, jika saat ini desa telah mendapatkan tambahan anggaran dana desa (DD/ADD) dari pemerintah pusat. Karenanya, perlu adanya pengelolaan yang baik dalam realisasinya oleh kepala desa.

“Dengan adanya DD/ADD, kami tidak ingin kepala desa sampai berurusan dengan hukum, akibat ketidak pahaman tentang pengelolaan keuangan desa yang bersumber dana dari APBN,” kata Sanusi saat membuka sosialisasi penggunaan dana desa di Pendopo Kabupaten Malang, Senin (21/1).

Dalam upaya itu, Pemkab Malang akan melibatkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen.

“Dengan TP4D ini diharapkan dapat menghindari Kades berurusan dengan pihak penegak hukum,” jelasnya.

Sementara, Dandim 0818/Kabupaten Malang-Batu Letkol Inf Ferry Muzawwad mengatakan, pihaknya berpesan kepada 378 kepala desa supaya menjadi pemimpin yang amanah.

“Sebagai pemimpin di desa, haruslah menjaga amanah dalam mengemban kewajiban serta tugasnya. Apalagi kepala desa bertanggungjawab atas keuangan desa yang nominalnya sangat besar,” ujarnya

Untuk itu, Lanjut Ferry, sebagai pemimpin yang amanah,maka kepala desa tidak mungkin tergoda dengan tindakan korupsi.

“Sebagai kepala desa haruslah memiliki karakter dan mentalitas seorang pemimpin supaya tidak melakukan perbuatan tercela seperti korupsi. Sebab, keuangan desa ini supaya digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat yang diimplementasikan melalui berbagai macam program pembangunan,” jelasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen, Abd Qohar AF menjelaskan, adanya TP4D memiliki fungsi. Yaitu, memberikan penerangan hukum terkait materi perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan uang negara, supaya terhindar dari masalah dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.

“Dengan keberadaan TP4D ini, dapat mendorong pelaksanaan pemerintahan yang bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum,” tandasnya.(Hmz/Aka)