MALANGVOICE – Bupati Malang HM Sanusi menyebutkan, investasi PT Lotte Grosir Indonesia (LGI) yang berniat mengucurkan investasi hingga mencapai Rp 300 miliar terbentur perda.
Perda yang dimaksud adalah Perda nomor 3 tahun 2012 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko modern.
“Isi Perda-nya kayak gitu, saya tidak berani langgar Perda. Kecuali itu nanti Perda-nya sudah diubah. Tapi, saat ini di Perda kan sudah tercantum seperti itu, jadi kalau Perda boleh, ya boleh,” ungkapnya.
Menurut Sanusi, dirinya belum bisa memastikan, walaupun PT LGI tersebut sangat menjanjikan. Karena, dirinya tidak ingin bertabrakan dengan aturan yang sudah berlaku.
“Walaupun investasi besar, tapi jika melanggar aturan saya tetap tidak mau. Apalagi di belakangnya nanti ada masalah. Tapi, nanti dilihat dulu aturannya. Selama apapun yang melanggar, saya gak mau, kita harus kedepankan aturan,” terangnya.
Akan tetapi, tambah Sanusi, jika nantinya ada perubahan peraturan, baru pihaknya akan membicarakan lebih lanjut soal rencana investasi Lotte Grosir tersebut.
“Ya, pokoknya sesuai aturan, nanti gak apa-apa. Kalau tidak sesuai aturan, kita tidak bisa berbuat lain selain mengikuti aturan yang ada,” tandasnya. (Der/ulm)