Sanusi Akan Batalkan Mutasi Pejabat, ASN yang Tak Terima Dipersilakan Menggugat

Lira : Pergantian Direktur RSUD Kanjuruhan Terkesan Dipaksakan

Plt Bupati Malang HM Sanusi. (Toski D)

MALANGVOICE – Polemik mutasi yang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Malang yang dilakukan Plt Bupati Malang HM Sanusi, bakal dibatalkan. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak puas dipersilakan layangkan gugatan.

“Mutasi ASN tersebut kami batalkan, dan kami mempersilakan pejabat ASN yang tidak puas untuk melakukan gugatan ke PTUN,” ungkap, Plt Bupati Malang, HM Sanusi, Senin (17/6).

Menurut Sanusi, pembatalan mutasi pejabat ASN tersebut dikarenakan belum dapat disetujui sampai dengan dilantiknya Bupati Malang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dilayangkan dalam surat balasan pada tanggal 18 April 2019 dan surat Gubernur Jawa Timur (Jatim) pada pada 16 Mei 2019.

Untuk itu, lanjut Sanusi, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Malang untuk melakukan pembatalan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Malang.

“Kami akan koordinasi dengan Dewan untuk pembatalan mutasi pejabat ASN tersebut. Supaya tidak menjadi prseden buruk pada Pemkab Malang,” tegasnya. (Der/Ulm)