Samsat Karangploso Terapkan ‘Bakso Bakar’ dan SOS

Kepala UPT Dispenda Provinsi wilayah Malang Utara, Hery Santosa, didampingi Adpel Samsat Karangploso, Hendra Harianto, dan Baur STNK Samsat Karangploso. (Toski D)

MALANGVOICE – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Karangploso mulai memberlakukan dua program unggulan, yakni Bayar Pajak Turut Deso Bagian Samsat Karangploso (Bakso Bakar) dan Samsat On the Spot (SOS) di Kota Batu.

Upaya dua program unggulan ini diharapkan dapat lebih mendekatkan diri dengan masyarakat terutama bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi. Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Bapenda Prov. Jatim) wilayah Malang Utara, Hery Santosa juga mengatakan bahwa program ini adalah cara untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan wajib pajak.

“Untuk program Bakso Bakar ini dibuka setiap hari Selasa mulai pukul 08.30 hingga 12.30 WIB di kantor Desa Jabung, nantinya juga akan diadakan di beberapa wilayah lain,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Hery, pihaknya juga memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat yang sibuk agar sadar untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor samsat dengan memanfaatkan pelayanan SOS.

“Pelayanan SOS ini bertujuan untuk menghindari keterlambatan membayar wajib pajak, sehingga semua pemilik kendaraan bermotor dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak tepat waktu dan tanpa mengganggu kesibukan kerja dan aktivitas masing-masing,” jelasnya.

Keduua program tersebut, tambah Hery, merupakan inovasi agar masyarakat dapat memenuhi wajib pajak secara lebih mudah dan nyaman.

Sementara itu, Baur STNK Samsat Karangploso, Aipda Herman menyampaikan program Bakso Bakar ini merupakan inovasi dari Sat-Lantas Polres Malang yang digagas oleh Kanit Regident Polres Malang, Iptu Yudhi Anugrah Putra yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.

“Program Bakso Bakar merupakan bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Samsat untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik R2 maupun R4,” tandasnya. (Der/Ulm)