Sambut HUT ke-74 Bhayangkara, Polres Malang Gratiskan Biaya SIM

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat memberikan secara simbolis SIM gratis. (Istimewa)

MALANGVOICE – Berkaitan dengan HUT ke – 74 Bhayangkara, Polres Malang menggratiskan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga yang lahir 1 Juli.

“Pemberian SIM gratis ini ada ketentuannya. Harus yang lahir pada 1 Juli,” ungkap Kasat Lantas Polres Malang, AKP Diyana Suci Listyawati, Sabtu (27/6).

Menurut Diyana, pelayanan SIM gratis ini tidak diberikan begitu saja ke warga yang lahir 1 Juli. Mereka tetap harus mengikuti tahapan permohonan pembuatan SIM sesuai aturan yang berlaku, seperti tes tulis dan tes praktik berkendara.

“SIM gratis ini bukan gratis total. Untuk (pemohon) SIM baru jika memenuhi syarat pembuatan SIM, ujian teori dan praktik murni (lulus), kita gratiskan termasuk biayanya (Penerimaan Negara Bukan Pajak/BNBP),” jelasnya

Program pembuatan SIM gratis ini, lanjut Diyana, dilakukan dalam rangka hari ulang tahun ke-74 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli mendatang.

“Jika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, biaya pembuatan SIM A adalah Rp120.000, SIM C Rp100.000, dan SIM D Rp50.000,” jelasnya.

Sedangkan, tambah Diyana, dalam pelaksanaan program SIM gratis ini, Satlantas Polres Malang berhasil menerbitkan 40 SIM A dan SIM C dengan pemohon yang tanggal lahirnya pada 1 juli.

“Selain warga yang lahir 1 Juli, kami juga memberikan 2 SIM A, dan 2 SIM C untuk Putra Putri Purnawirawan Polri, dan 6 SIM D untuk difabel,” tukasnya.(der)