Sambangi Malang, Romahurmuzy Beber RUU Pesantren

Ketua Umum PPP Romahurmuzy mengisi lokakarya bersama Caleg Malang Raya di Hotel Pelangi, Senin (17/12). (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy beber tentang Rancangan Undang- Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Hotel Pelangi Kota Malang, Senin (17/12). RUU ini diklaim sebagai apresiasi terhadap keberadaan dan peran pesantren.

“Ini ikhtiar PPP yang cukup panjang, Alhamdulillah bulan lalu sudah disahkan sebagai RUU. Ini inisiatif DPR tinggal menunggu amanah presiden menunjuk menteri yang membidangi untuk dilakukan pembahasan,” kata pria akrab disapa Romy ini dalam sambutannya di agenda bertajuk lokakarya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tersebut.

Perlu diketahui, lanjut dia, yang menginisiasi RUU ini PPP melalui fraksi. Karena partai ini didirikan oleh partai-partai Islam. Partai ini dilahirkan dan dikandung oleh Nahdlatul Ulama. Dikandung pula oleh Sarekat Islam yang berdiri tahun 1905 silam.

Terlepas dari itu, RUU tersebut dimulai sejak lima tahun lalu (2013). Diawali judul pendidikan pesantren. Dalam perkembangannya, terus mengalami perubahan hingga diputuskan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

“Sebab harus mencakup seluruh agama tidak hanya Islam. Kemudian disempurnakan berdasarkan masukan dan FGD (focuss group discusion). Serta penelitian lapangan ke daerah -daerah, termasuk Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sumatera Barat,” sambung dia.

RUU ini, masih kata Romy, menjadi tonggak penting dalam sejarah perkembangan pesantren di Indonesia. Sebab untuk pertama kalinya, negara hadir untuk mengatur. Setelah lebih dari 500 tahun sejak pertama kali pesantren berdiri di Kebumen, yakni Ponpes Al Kahfi Songgolangu, 1475 silam.

“Ini baru terjadi pada era Pak Jokowi (Presiden RI ke-7) sekaligus mengonfirmasi bahwa beliau bukan hanya sekedar menetapkan secara seremonial Hari Santri saja pada 2015
tetapi juga menyiapkan perangkat-perangkat ketatanegaraan yang diperlukan untuk meningkatkan kehadiran negara kepada pengembangan pesantren dan pendidikan keagamaan,” urai Komisi XI DPR RI ini.

Romy juga mengungkapkan keberadaan RUU tersebut sangat dibutuhkan. Sebab peraturan tentang pesantren dan pendidikan keagamaan baru pada level peraturan pemerintah. Bahkan hanya pada tingkat peraturan Menteri Agama dan Direktorat Jenderal.

“Karenanya kalau ini nanti menjadi UU, maka keberadaan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Indonesia akan memiliki legitimasi yang lebih kuat dan lebih memiliki cantolan yang bisa diturunkan dalam peraturan seperti perda, peraturan menteri, peraturan pemerintah,” jelasnya.

“Sehingga pendidikan pesantren dan keagamaan ke depan tidak hanya difasilitasi melalui anggaran kementerian yang bersifat sentralistik saja. Tetapi juga bisa melalui APBD yang selama ini belum ada landasan hukumnnya,” pungkas kelahiran Sleman 44 tahun silam ini.(Hmz/Aka)