Sambangi Malang, PPATK Waspadai Modus Pendanaan Teroris Beralih ke Medsos

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badarudin. (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Pendanaan terorisme beralih mengikuti perkembangan teknologi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan mendeteksi modus atau cara penggalangan dana melalui media sosial (online) atau crowdfunding.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badarudin mengatakan, pendanaan terorisme telah beralih signifikan. Jika sebelumnya pelaku teroris mencari pendanaan secara konvensional atau Self fund, seperti jual obat-obatan herbal sampai jual pulsa. Kini, teroris telah mengadopsi sistem crowdfunding dan menyamarkan dalam aktivitas bantuan kemanusiaan. Ia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan cermat.

“Bukan tidak boleh (berdonasi), memang ada yang bertujuan baik menggalang dana masyarakat. Namun, ada tujuannya bener, mungkin disisipkan, sisanya untuk organisasi (berafiliasi teroris),” kata Kiagus saat agenda diskusi dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Rabu (7/8).

“Jalan tengahnya, masyarakat harus hati hati, (dicek) siapa yang menggalang dana,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, untuk mencermati itu masyarakat bisa mengecek melalui website resmi PPATK melalui laman ppatk.go.id, kemudian menelusuri data yang terhimpun dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT). Total sudah ada 398 lebih untuk terduga teroris beserta nama aliasnya dan 90 terduga organisasi teroris.

“Beruntung kita punya aplikasi memonitoring pergerakan dana. Banyak yang sudah diblokir. Tentunya yang terdeteksi (aliran dana terorisme) kita wajib melaporkan ke Densus,” urainya.

Disinggung apakah Malang terdeteksi PPATK tentang praktik pendanaan terorisme, hal itu kemungkinan ada. Sebab dari 2.489 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) di Kota Malang, 18 diantaranya diduga terkait tindak pidana teroris.

Laporan transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang diterima oleh PPATK, tidak serta merta dapat diartikan bahwa transaksi tersebut pasti berindikasi tindak pidana, akan tetapi laporan tersebut dapat menjadi warning, dan trigger untuk selanjutnya perlu dilakukan pendalaman berupa analisis dan pemeriksaan oleh PPATK.

“Tujuannya untuk menemukan ada tidaknya indikasi tindak pidana dan atau tindak pidana pencucian uang, yang berujung pada produk PPATK berupa Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP) yang disampaikan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” sambung dia.

Masyarakat, masih kata Kiagus, bisa berpotensi menjadi wahana yang dimanfaatkan pelaku kejahatan, tak terkecuali terorisme.
Ini terjadi apabila masyarakat tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai pencucian uang.

“Masyarakat bisa dicari celahnya oleh pelaku, ketika lengah di situ mereka masuk. Malang punya potensi ekonomi yang besar, kita mencegah aliran uang semakin lancar untuk aktivitas itu ( terorisme),” pungkasnya. (Der/Ulm)