Sah, Porsi Anggaran Pemkot Malang Naik jadi Rp 2,7 Triliun

MALANGVOICE – Porsi anggaran Pemkot Malang dipastikan naik, tahun depan. Ini setelah palu rapat paripurna RAPBD Tahun Anggaran 2020 resmi didok, Senin (4/11).

Setelah melalui pembahasan, ada beberapa perubahan nilai anggaran. Ada penambahan kisaran Rp 100 juta hingga 200 juta lebih. Rinciannya, pendapatan daerah Kota Malang semula Rp 2,028 triliun disepakati Rp 2,298 triliun. Meliputi pendapatan asil daerah (PAD) Rp 731 miliar, dana perimbangan Rp 1,224 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 334 miliar.

Kemudian belanja daerah yang semula dialokasikan Rp 2,4 triliun, teranyar disepakati Rp 2,7 triliun. Meliputi belanja langsung Rp 1,7 triliun dan belanja tidak langsung sebesar Rp 1,03 triliun.

Sedangkan pembiayaan daerah, yakni penerimaan pembiayaan daerah, senilai Rp 484 miliar. Ada pula pengeluaran pembiayaan daerah Rp 39 miliar.

Rincian laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2020

Sekretaris Badan Anggaran Mulyono menjelaskan, meskipun Ranperda APBD Kota Malang TA 2020 disetujui, anggota DPRD memberikan catatan ditujukan kepada Pemkot Malang selaku kuasa pengguna anggaran. Catatannya, agar eksekutif menjalankan program kegiatan yang disepakati itu tanpa melanggar aturan berlaku.

“Catatan bahwa Pemkot Malang diharuskan menjalankan program dan kegiatannya mengacu pada hasil pembahasan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Mulyono menambahkan, bahwa usulan perubahan pada alokasi anggaran dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja Sekretariat Daerah Pemkot semata-mata demi kepentingan masyarakat.

“Kesepakatan itu difokuskan pada upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat maupun dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Perlu diketahui, beberapa OPD dan unit kerja sekretariat daerah yang alokasi anggarannya berubah meliputi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D), Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Lalu, ada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Sekretariat DPRD, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan, Bagian Umum, Bagian Kesehahteraan Rakyat, lima kecamatan, dan 57 kelurahan.(Hmz/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait