Rusunawa ASN Pemkab Malang Ditargetkan Rampung Akhir Maret

Kondisi rusunawa ASN di Kanjuruhan Kepanjen. (Toski D).

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, harus bersabar untuk memanfaatkan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Blok Office Kanjuruhan, Kepanjen. Pasalnya, deadline pengerjaan yang awalnya ditarget tuntas pada Januari 2019 ternyata molor dan diperpanjang sampai akhir Maret 2019 nanti.

Apalagi, beberapa hari lalu sempat ada aksi mogok kerja yang dilakukan oleh puluhan pekerja di proyek tersebut karena gaji belum terbayar. Bahkan saat ini (Rabu, 16/1) di lokasi pembangunan hanya beberapa pekerja yang melakukan aktivitasnya.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, proyek senilai Rp 16,4 miliar ini progres pembangunannya sudah mencapai 70 persen.

ā€¯Pengerjaan Rusunawa ini memang molor dari target. Karena ada adendum atau perpanjangan kontrak selama tiga bulan antara pemerintah pusat dengan kontraktor, jadi tidak bisa diutak-atik lagi. Tapi, jika mengalami kemoloran lagi, maka anggaran akan kembali ke kas negara,” ungkapnya.

Wahyu menjelaskan, dengan kondisi seperti ini membuat proses pembangunan menjadi molor dan wajib dipercepat. Sebab, pihaknya sebagai penerima manfaat akhirnya kena getahnya.

“Maret wajib selesai, karena April sudah bisa dioperasionalkan. Sedangkan, pembangunan rusunawa ASN ini merupakan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), jadi semua proses lelang dan perencanaannya langsung dari pusat. Jadi kami meminta agar persoalan diselesaikan dan tidak mengganggu jalannya pembangunan,” jelasnya.

Seperti diketahui, pembangunan rusunawa ASN merupakan bantuan pusat yang didapatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang atas prestasi Bupati Malang dalam memberikan kemudahan dalam perizinan. Dengan nilai total reward Rp 25 miliar, dana bantuan tersebut Rp 16,4 miliar dialokasikan untuk pembangunan rusunawa ASN. (Der/Ulm)