Rugi Rp200 Juta karena Gadai Mobil Malah Dilaporkan Polisi

Ribut Efendi didampingi kuasa hukumnya, Dr Yayan Riyanto. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Apes dialami Ribut Efendi (33) warga Jalan Batubara, Blimbing, Kota Malang. Ia merugi Rp220 juta dan dilaporkan polisi karena dituduh sebagai penadah mobil.

Didampingi kuasa hukumnya, Dr Yayan Riyanto mendatangi Polsek Lowokwaru pada Rabu (13/12) untuk dimintai keterangan dari penyidik.

“Saya dipanggil sebagai saksi penggelapan mobil Pajero N 99 D di Polsek Lowokwaru,” kata Ribut.

Baca Juga: Kalender Wisata 2024 Diluncurkan Bersamaan dengan Gelaran Batu Tourism Award 2023

Identitas Wanita Loncat dari Lantai 12 Gedung FILKOM UB Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

Dijelaskan Ribut, ia sebenarnya hanya menerima gadai mobil tersebut dari seseorang bernama Khusnul Arrosit. Ia baru mengenal Arrosit baru satu bulan lalu.

“Ia menggadaikan mobil Pajero tersebut sebesar Rp220 juta untuk sebulan pada 30 Juli 2023. Saya tidak curiga karena dia saat itu mengaku sebagai pengacara. Selain itu, saya mau menerima gadai mobil tersebut karena disertai 2 kontak yakni kunci utama dan kunci serep. Selain itu juga ada bukti kontrak leasing dan STNK,” ujarnya.

Setelah satu bulan berlalu, Ribut berusaha menghubungi Arrosit untuk menanyakan ihwal gadai mobil Pajero. Namun Arrosit justru tidak bisa dihubungi alias hilang kontak.

Beberapa waktu kemudian, Ribut didatangi seseorang bernama M Dodik. Dodik mengaku sebagai pemilik mobil dan meminta kendaraan secara cuma-cuma kepada Ribut.

“Setelah saya cek ternyata pemilik mobil itu adalah Afifudin, warga Kepanjen, Kabupaten Malang. Saya jelas minta uang saya kembali, tapi malah dilaporkan ke polisi. Saya disangkakan pasal 480 penadah,” lanjut Ribut.

Sementara Yayan Riyanto, mengatakan kliennya adalah sebagai korban.

“Harusnya kalau mau ambil mobil itu kan dibayar dulu uangnya. Kok malah klien kami yang dilaporkan,” tegas Yayan.

Berdasarkan panggilan saksi di Polsek Lowokwaru itu diagendakan ada pertemuan mediasi dengan pelapor pada Jumat (15/12).

Yayan mengatakan, apabila dalam pertemuan itu tidak ada titik temu, maka kasus ini akan dilaporkan ke Polda Jatim.

“Dengan kasus ini sekalian dibuka. Kalau tidak selesai ya laporan ke Polda Jatim. Intinya klien kami ingin uang kembali,” ujarnya.

Terpisah, Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo, menyatakan akan menangani kasus ini dengan profesional.

“Di dalam penegakan hukum, kami mengedepankan hati nurani. Untuk orang yang melarikan mobilnya belum tertangkap sehingga kami masih berpikiran baik terhadap orang yang kedapatan mobil tersebut, kami jadikan saksi,” ujar AKP Anton.(der)