RT/RW Wajib Lakukan Ini, Jika Tak Ingin Disanksi

Tong sampah di kawasan Alun-Alun Batu. (Aziz Ramadani)
Tong sampah di kawasan Alun-Alun Batu. (Aziz Ramadani)

MALANGVOICE– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu bakal menerapkan menejemen pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Memorandum of Understanding (MoU) juga akan dilakukan dengan sasaran RT dan RW di 24 desa/kelurahan se-Kota Batu.

Kepala DLH Kota Batu, Arief As Siddiq mengatakan, menejemen pengelolaan sampah dengan melibatkan masyarakat penting diterapkan. Sebab, permasalahan sampah, wilayah Kota Wisata Batu (KWB), tidak hanya tanggungjawab Pemkot Batu.

“Sampah jadi masalah bersama. Apalagi menjadi daerah tujuan wisata yang setiap tahunnya total 4 juta kunjungan,” kata Arief ditemui MVoice di ruang kerjanya, Jumat (8/9).

Pria juga merangkap Pelaksana tugas (Plt) Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu menambahkan, dengan MoU diharapkan masyarakat dapat lebih bertanggung jawab. Dimulai dari perihal sampah di lingkungan tempat tinggal.

“Kami ingin mengajak masyarakat tertib dalam membuang sampah dan memilah sampah. Harapannya nanti bisa aktif menjaga kebersihan secara mandiri,” ujarnya. Jika tidak mengendahkan ajakan tersebut melalui MoU, pihaknya tak segan beri sanksi. “Misal akan disanksi pembangunan dipersulit,” imbuh Arief.

Guna memuluskan program tersebut, masih kata Arief, pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar. Anggaran tersebut diperuntukan fasilitas untuk mempermudah menejemen sampah.

“Misal akan kami perbanyak TPS (tempat pembuangan sementara) dan kontainer sampah,” pungkasnya.(Der/Aka)