RSUD Kanjuruhan Diambil Alih Dewan Pengawas

Dugaan Korupsi Dana Kapitasi

Sekda Kabupaten Malang, Didik Budi Mulayanto. (Toski D).
Sekda Kabupaten Malang, Didik Budi Mulayanto. (Toski D).

MALANGVOICE – Dewan Pengawas akan menangani langsung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Kepanjen, sebelum ada Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan Abdurrachman, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi puskesmas.

“Sebelum ada Plt, kepemimpinan di RSUD Kanjuruhan akan di ambil alih oleh Dewan Pengawas Rumah Sakit,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Didik Budi Muljono, saat ditemui usai pelaksanaan penandatanganan pakta integritas Pejabat Administrator, dan pelantikan pejabat pengawas di lingkungan PNNP Jawa Timur, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim Kota Malang, Jumat (17/1).

Menurut Didik, sebelum menentukan Plt, pihaknya harus menonaktifkan terlebih dahulu jabatan Abdurrachman sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan, Kepanjen.

“Hingga saat ini kami masih belum menerima surat resmi atau soft copy dari Kejari tentang penetapan tersangka Abdurrachman. Apalagi, paska penetapan tersangka tersebut (Senin 13/1, red) Abdurrachman tidak pernah masuk,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Didik, demi kelancaran pelayanan pada masyarakat, pihak Pemkab Malang mendelegasikan dewan pengawas yang diketuai oleh Sekda, sambil menunggu di tunjuknya Plt.

“Plt tersebut, akan mengisi kekosongan sementara sebelum di lantik Direktur. Plt akan bertugas selama tiga bulan dari surat resmi penetapan tersangka Abdurrachman dari Kejari,” terangnya.

Sekadar diketahui, Kejari Kabupaten Malang, telah menetapkan Abdurrachman tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana kapitasi puskesmas, pada Senin (13/1) kemarin.

Dengan adanya penetapan tersangka Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Abdurrahman tersebut, Kejari telah menetapkan dua tersangka terkait kasus korupsi dana kapitasi puskesmas, yaitu Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Malang, Yohan Charles LS, terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, dan Abdurrachman.

Mereka melakukan korupsi dana kapitasi yang dikucurkan oleh BPJS, sejak tahun 2015 – 2017. Dimana total kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 8,595 miliar. Meski sudah ditetapkan tersangka, namun Abdurrahman tidak ditahan.(der/ulm)