RSSA Digugat Soal Rumah Dinas, Tunjuk Kejari Kota Malang Jadi JPN

Kajari Kota Malang, Zuhandi. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang ditunjuk mendampingi RS Saiful Anwar (RSSA) menghadapi gugatan di pengadilan.

Kejari menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas gugatan yang dilayangkan cucu mantan dokter RSSA Malang berinisial PR dan YAW.

Gugatan dilakukan karena penggugat tidak mau meninggalkan rumah dinas yang terletak di Jalan Simpang Ijen No 8 Kota Malang. Penggugat juga meminta ganti rugi senilai Rp2,5 miliar.

Kepala Kejari Kota Malang, Zuhandi, mengatakan, pihaknya menerima surat kuasa khusus dari RSSA untuk menghadapi gugatan. Hal ini juga berdasarkan MoU yang ditandangani kedua belah pihak.

Dijelaskan lebih lanjut, rumah dinas yang ditempati penggugat itu merupakan hak dari Pemprov Jatim. Namun, penghuni tidak mau meninggalkan rumah dan menggugat RSSA, BPN, serta Dinkes Jatim.

“Jadi, waktu itu ada seorang dokter yang bekerja di RSSA Malang dan menempati rumah dinas itu. Setelah pensiun, ditempati anaknya kemudian sekarang ditempati cucunya. Rumah itu ditempati sejak 1953,” kata Zuhandi, Kamis (17/2).

Sementara itu soal ganti rugi yang dimaksud penggugat sebesar Rp2,5 miliar ini adalah biaya listrik, air, dan perawatan selama ditempati.

Zuhandi menegaskan negara tidak wajib membayar ganti rugi yang diminta penggugat.

“Negara tidak wajib membayar, kan itu adalah kewajiban yang menempati,” tegasnya.

Saat ini pihak tergugat sedang menyiapkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan.

“Rencananya hari ini, tapi ditunda pekan depan karena berkas belum siap,” tandas Zuhandi.(der)