MALANGVOICE – Direktur RS Universitas Brawijaya (UB), Dr dr Sri Andarini, mengklarifikasi tuntutan salah satu warga soal surat Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC) habis masa berlakunya.
Menurut Sri Andarini, IPLC memang habis berlakunya pada 22 Februari 2020. Namun, sebelum jatuh tanggal tersebut pihaknya sudah mengajukan atau mengurus perpanjangan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.
“Januari awal tahun kemarin sudah diurus. Cuma sampai sekarang belum keluar,” katanya kepada MVoice, Sabtu (9/5).
Andarini mengatakan, saat ini RS UB masih beroperasi, namun tidak memakai semua gedung. Kendati demikian, ia menegaskan belum bisa menangani Covid-19 untuk saat ini.
“Belum bisa menerima swab test. Kami masih menunggu poli atau lab jadi dulu dan peralatan lain datang,” jelasnya.
RS UB sendiri tak mungkin abai dengan perizinan agar bisa beroperasi. “Tapi nanti kalau jadi RS rujukan ya ditempatkan di bagian selatan, gedungnya dipisahkan,” ujarnya.
Sebelumnya salah satu warga Penanggungan, Klojen, Fery Al-Kahfi, meminta RS UB untuk berhenti beroperasi. Apalagi RS yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta ini dipersiapkan untuk penanganan Covid-19.
Fery Al-Kahfi yang juga pemerhati lingkungan ini bahkan sudah menunjuk kuasa hukum, Pangeran Okky Artha SH, untuk mengawal tuntutannya itu.
“Intinya kalau surat IPLC belum beres ya berhenti dulu beroperasi. Ibarat SIM habis masa berlaku kan orang tidak boleh pakai kendaraan, pasti kena tilang, harus ngurus perpanjangan dulu,” tegasnya.(Der/Aka)