Rotasi Pejabat Ala Sanusi Dipersoalkan Banyak Kalangan

MALANGVOICE – Persoalan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang oleh Plt Bupati Malang HM Sanusi pada 31 Mei 2019 lalu mulai dipersoalkan berbagai kalangan.

Sebelumnya, Akademisi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) Malang, yang juga selaku Pembina Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Sjamsiar, menilai Plt Bupati Malang HM Sanusi, dalam melakukan mutasi pejabat ASN tidak mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara tertulis secara administratif.

Bahkan, beberapa kalangan masyarakat juga mempersoalkan mutasi dan pelantikan pejabat yang dilakukan oleh plt bupati Malang itu, karena jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 132 A Ayat (1), kewenangan Plt Bupati dibatasi dan dilarang melakukan mutasi. Diantaranya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro-Desa Kabupaten Malang.

Menurut Koordinator Badan Pekerja LSM Pro-Desa Achmad Khoesairi dalam mutasi pejabat ASN dilingkungan Pemkab Malang tersebut selain mendapat izin tertulis dari Mendagri dan untuk mutasi pejabat Eselon II harus melalui Panitia Seleksi (Pansel).

“Selain prosedur tersebut, juga harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Khoesairi, untuk mengisi kekosongan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus ada panitia seleksi (pansel), dan juga harus seizin Mendagri.

“Sekda Kabupaten Malang sempat melontarkan pernyataan, untuk mengisi kursi pimpinan di Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) yang selama ini kosong maka harus dengan ada pansel, tapi jika hanya rotasi biasa, tidak ada masalah,” jelasnya.

Namun, tambah Khoesairi, kenyataannya berbeda dengan beberapa dinas yang telah di rotasi atau dimutasi yang dilakukan pada akhir bulan Mei lalu.

“Waktu itu, Plt Bupati Malang juga merotasi Kepala Dinas Pendidikan (Dindik), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tanpa melalui Pansel. Apalagi, ada rumor di lingkungan Pemkab Malang adanya dugaan jual beli jabatan, tapi itu harus dibuktikan agar tidak menjadi preseden buruk di Pemkab Malang,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LiRa) Malang Zuhdy Achmadi menilai mutasi tersebut terkesan terburu-buru dan dipaksakan.

“Permasalan ini akan saya kawal terus. Karena, proses mutasi sudah salah. Tapi, saya heran, kenapa kok diteruskan? Kenapa harus ditutup-tutupi dan dipaksakan. Sebenarnya ada apa dengan mutasi ini? Saya minta dibatalkan tentunya karena ini telah melanggar aturan,” ucap pria yang akrab disapa Didik.

Lebih lanjut, Didik menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kepentingan apa pun dalam permasalahan ini, hanya ingin meluruskan saja.

“Saya tidak kenal dengan para pejabat yang dirotasi. Saya hanya tidak ingin masyarakat dibodohi. Apalagi ini bukan sesuatu yang rahasia. Harusnya dibuka saja,” pungkasnya.(Hmz/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait