Ringankan Beban Satuan Pendidikan, Disdik Kota Malang Sambut Baik Perpres No 16/2018

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, Totok Kasianto saat ditemui di kantornya. (Anja a)

MALANGVOICE – Kemendikbud menggandeng Kemenkeu dan Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres baru ini dibuat untuk memaksimalkan penyerapan APBN/APBD.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang menyambut baik Perpres ini. Disdik menilai Perpres ini menjadi angin segar dalam optimalisasi dana anggaran pendidikan di Kota Malang.

Sekretaris Disdik Kota Malang, Totok Kasianto, menjelaskan, dalam Perpres baru akan diperkenalkan agen pengadaan, yaitu perorangan, Badan Usaha atau UKPBJ (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa.

Agen Pengadaan akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks atau tidak biasa dilaksakan oleh suatu satker, sementara satker tersebut tidak memiliki personel yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan proses pengadaan sendiri.

“Ini akan memudahkan satuan pendidikan. Satuan pendidikam tidak akan direpotkan dengan pengadaan barang dan jasa semisal Bantuan Operasional Sekolah Daerah/Nasional (Bosda/Bosnas). Pelaksanaannya kapan masih belum tahu, karena kami (Disdik) juga belum menerima panduan teknisnya,” kata Totok.

Demikian, hal-hal yang bersifat prosedural dan menyangkut tugas dan fungsi, diatur lebih lanjut di dalam peraturan turunan, seperti Peraturan Lembaga dari LKPP dan Peraturan Menteri dari kementerian terkait.

“Harapannya Perpres ini bisa segera direalisasikan agar tugas pokok dan fungsi utama aparatur sipil negara bisa optimal,” pungkasnya. (Der/Ery)