Rilis Hasil Pengawasan, Bawaslu Kota Malang Temukan 1.027 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, M. Hasby Ash Shiddiqy, S. AP. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Bawaslu Kota Malang merilis hasil pengawasan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan ada pemilih yang berstatus TMS dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2024.

Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, M. Hasby Ash Shiddiqy, S. AP, menjelaskan pengasawan dilakukan dengan periode Agustus sampai dengan November 2023 didapat hasil 1.027 pemilih TMS.

Baca Juga: Program Undian Total Rp1,5 Miliar Tahap 3 Tinggal Menghitung Hari

Masyarakat Desa Bumiaji Unjuk Rasa Menuntut Solusi Persoalan Banjir

“Dengan rincian 282 pemilih yang meninggal sudah memiliki surat keterangan, dan 745 pemilih yang meninggal belum memiliki surat keterangan,” kata Hasby.

Selain itu Bawaslu juga merilis hasil pengawasan DPTb dan DPK selama Agustus sampai November 2023. Hasby mengatakan, pengawasan DPTb merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Pasal 210 ayat 1 Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat 21 dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

DPTb yang dimaksud adalah pemilih yang sudah terdaftar di dalam DPT di suatu TPS yang karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS asal sehingga memberikan suara di TPS lain, serta berdasarkan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 tentang batas waktu pendaftaran Pemilih pindah memilih. Paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara hanya untuk pemilih yang mengalami keadaan tertentu.

Kriteria pemilih tersebut yaitu menjalankan tugas saat pemungutan suara; menjadi tahanan di Rutan maupun Lapas; Tertimpa bencana alam; menjalani rawat inap.

“Adapun Hasil Pengawasan Penyusunan DPTb mulai bulan Agustus sampai dengan bulan November adalah terdapat 110 pemilih pindah masuk dan 108 pemilih pindah keluar yang tersebar di 188 TPS di lima kecamatan,” ujarnya.

Sementara untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), yaitu daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb, Bawaslu juga menemukan ada 13 pemilih yang belum terdaftar.

“Ada 13 Pemilih yang belum masuk dalam DPT yang tersebar di empat kecamatan yaitu Klojen
2 pemilih, Kedungkandang 3 pemilih, Sukun 6 pemilih, dan Lowokwaru 2 pemilih,” tandasnya.(der)