Ridwan: Tidak Ada Fraksi Menolak Kretek Tradisional

Ketua Panitia Kerja RUU Kebudayaan, Ridwan Hisjam

MALANGVOICE – Kemunculan pasal mengenai kretek tradisional di Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan, menjadi kontroversi. Tak hanya di masyarakat umum, namun pro kontra layak atau tidaknya kretek tradisional masuk sebagai produk kebudayaan nasional juga terjadi pro kontra di kalangan anggota DPR RI.

Salah satu yang menentang adanya pasal kretek tradisional, yakni mantan Menteri Kominfo sekaligus politisi PKS, Tifatul Sembiring yang menganggap pasal itu harus dihilangkan.

Menanggapi hal ini, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kebudayaan, Ridwan Hisjam mengatakan, apa yang diungkapkan Tifatul bisa jadi merupakan ungkapan pribadi.

Alasannya, setelah RUU dilempar ke Bandan legislasi dan ada koreksi, terjadi penambahan dan pengurangan bab serta pasal yang dilakukan rapat mini fraksi. “Pada waktu tanggapan fraksi itu, tidak ada penolakan soal pasal kretek,” kata Ridwan, Sabtu (26/5).

Yang ditolak, lanjut politisi Partai Golkar itu adalah mengenai dewan kebudayaan oleh Fraksi PDI Perjuangan dam PKB. “Alasan mereka menolak adalah karena tidak ingin ada badan baru, kalau kretek tradisional tidak ada yang menolak,” tandasnya.