Ribuan Peserta PBI BPJS di Kota Malang Non-aktif, Pemkot Malang Butuh Validasi Data

MALANGVOICE – Sebanyak 9.920 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinyatakan non-aktif. Nasib mereka belum jelas ketika dinon-aktifkan lewat Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

Padahal, Pemkot Malang baru saja mendapat capaian Universal Health Coverage (UHC) Award.

Penghargaan ini diberikan kepada daerah yang mampu menjamin lebih dari 95 persen warganya terlindungi jaminan kesehatan. Bahkan, berdasarkan data keanggotaan BPJS Kesehatan, cakupan Kota Malang tercatat di atas 100 persen.

Kini dengan adanya ribuan status peserta non-aktif ini, Pemkot Malang melakukan pemutakhiran data dengan verifikasi dan validasi data secara menyeluruh hingga ke lapangan. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso.

Ia mengatakan langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen memastikan seluruh warga tetap mendapatkan hak layanan kesehatan.

Wali Kota Wahyu Hidayat Antar Kota Malang Raih Penghargaan UHC 2026

“Kami mohon waktu verifikasi dan validasi, karena mungkin ada beberapa hal terjadi, misal datanya rangkap atau yang bersangkutan meninggal dunia. Kami lakukan verifikasi lapangan,” jelasnya.

Peserta non-aktif akan dikelompokkan berdasarkan penyebabnya. Jika nonaktif karena peserta telah meninggal dunia, misalnya, kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran sehingga perlu penanganan berbeda.

“Contoh, kalau yang non-aktif karena meninggal dunia, artinya pemborosan. Maka kami lakukan treatment masing-masing,” tambah Erik.

Secara teknis, pengelolaan data dan anggaran berada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang sebagai leading sector jaminan kesehatan daerah. Dinkes akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3AP2KB untuk memastikan data valid dan anggaran tepat sasaran.

“Kalau terkait data teknis dan alokasi anggaran, konfirmasi ke Dinkes. Kalau Wali Kota sangat komitmen mengalokasikan anggaran yang cukup,” tegasnya.

Pemkot juga memberi perhatian khusus pada kasus tertentu, seperti pasien penyakit kronis termasuk yang membutuhkan layanan cuci darah. Untuk kelompok ini, proses verifikasi dipercepat agar layanan kesehatan tidak sampai terhenti.

Guna memastikan akurasi data, Pemkot Malang mengoptimalkan aplikasi JKN Cekat. Sistem ini menghubungkan Dinkes, Dinsos, dan BPJS Kesehatan sehingga proses pencocokan data bisa dilakukan lebih cepat dan terintegrasi.

“Kami cek antara Dinkes dan Dinsos. Makannya di Kota Malang ada aplikasi JKN Cekat yang menjadi penghubung antara dinas dan BPJS Kesehatan,” terang Erik.

Ia menegaskan, percepatan penelusuran data dilakukan agar seluruh warga bisa kembali memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan tanpa terkendala administrasi.

“Pemkot Malang akan menelusuri data secepatnya agar warga bisa menggunakan BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, menjelaskan kepesertaan bisa dinonaktifkan apabila ditemukan ketidaksesuaian data. Misalnya peserta sudah bekerja, tidak lagi tinggal di wilayah yang menjadi dasar penjaminan, atau keluar dari kategori desil 1–5.

“Misal kalau warga Surabaya tetapi domisilinya bukan di Surabaya, pasti dinonaktifkan. Biasanya ada surat pemberitahuan pelanggan yang kami kirimkan, tetapi kami tidak tahu apakah suratnya tiba atau tidak,” kata Hernina.

Di Malang Raya, jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif tercatat sekitar 125 ribu orang. Rinciannya, Kota Malang 9.920 peserta, Kota Batu 3.974 peserta, dan Kabupaten Malang 112.140 peserta.

“Data nonaktif itu muncul ketika ditemukan ketidaksesuaian, misalnya sudah bekerja atau tidak lagi masuk desil 1 sampai 5,” ujarnya.

Meski berstatus nonaktif, peserta tak perlu khawatir. BPJS Kesehatan menyediakan mekanisme reaktivasi bagi warga yang merasa masih berhak menerima bantuan.

“Mereka bisa aktif kembali. Caranya, melalui kelurahan atau desa untuk meminta surat keterangan desil, lalu dibawa ke Dinsos. Di sana ada proses reaktivasi,” jelas Hernina.

Bagi peserta yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai PBI, kepesertaan dapat dialihkan menjadi peserta mandiri. Dengan langkah verifikasi masif ini, diharapkan tak ada lagi warga Malang yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait