Ribuan Pekerja di Malang Raya Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Perbulan

Wali Kota Malang Sutiaji menyerahkan simbolis bantuan subsidi upah bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (27/8). (Istimewa)

MALANGVOICE – Total 109 ribu warga Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu) tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan menerima bantuan sosial (bansos) subsidi gaji. Stimulus ini diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki upah atau gaji di bawah Rp 5 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Raya, Imam Santoso mengatakan, bahwa jumlah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan wilayah Malang Raya sebanyak 135 ribu orang. Sedangkan 29 ribu orang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

“Persyaratan dari pemerintah adalah peserta yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta,” katanya, usai Penyerahan Simbolis Bantuan Subsidi Upah Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (27/8).

Ia melanjutkan, bagi peserta yang memenuhi persyaratan bakal menerima subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu perbulan. Subsidi tersebut akan ditransmisikan ke rekening masing-masing pekerja selama dua bulan sekali, hingga Desember mendatang.

“Dicairkan mulai September secara bertahap. Karena kami harus melakukan validasi dan verifikasi data berlapis,” jelasnya.

Antusiasme badan usaha dan tenaga kerja cukup tinggi terhadap program bantuan pemerintah yang total nominalnya Rp 2,4 juta untuk setiap pekerja tersebut. Merespon itu, batas pengumpulan nomor rekening diperpanjang hingga 31 Agustus 2020, dari semula 25 Agustus 2020.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk segera mengumpulkan nomor rekening dan data pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut agar subsidi gaji untuk pekerja bisa dicairkan pada September 2020 mendatang.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan perusahaan yang belum lapor,” pungkasnya.

Supaya mendapatkan subsidi upah tersebut, pekerja harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pihak perusahaan pun harus menyetorkan data pekerja dan nomor rekening pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem online maupun pengiriman berkas secara langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.(der)