Ribuan Botol Miras Ilegal dari Bali Disita Polresta Malang Kota

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menggelar press conference pengungkapan kasus penyitaan miras ilegal, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dari dua lokasi yang berbeda.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (6/9) setelah mendapatkan laporan dari masyarakat ada minuman keras yang datang dari salah satu wilayah.

Lalu, Samapta Polresta Malang Kota bergegas melakukan penelusuran terkait informasi tepatnya di jasa ekspedisi PT Restu Mulia di Jalan Dr Cipto Klojen, Kota Malang.

“Ternyata informasi benar yang diterima dan disampaikan masyarakat adanya 1.620 botol berisi arak bali,” ujar Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Senin (27/9).

Kemudian, pengungkapan kedua berlangsung pada Sabtu (25/9) saat Operasi Patuh Semeru, tepat pada malam Minggu, pukul 23.00 di Jalan Kaliurang, Kota Malang, polisi berhasil mengamankan sebuah mobil bak terbuka yang sedang mengangkut puluhan kardus berisi minuman keras ilegal.

“Termasuk dalam operasi patuh diamankan lagi satu mobil bak terbuka, ada sekitar 50 kardus. Satu kardus berisi sekitar 24 botol. Ini juga dugaan pelanggaran miras jenis arak bali tentang perda nomor 5 tahun 2006 tentang miras,” tuturnya.

Sementara itu, Kasamapta Polresta Malang Kota, Kompol Syabain Rahmat Kusriyanto menambahkan saat dilakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik minuman tersebut. Ternyata pelaku sudah menjalani sidang tipiring di wilayah luar Kota Malang.

“Sementara transit di Kota Malang yang akan didistribusikan ke tempat lain lagi. Untuk miras tradisional memang dilakukan tipiring. Kemudian untuk pelakunya di luar kota. Kalau di dalam kota hanya dua orang, sudah disidangkan berupa denda dan kurungan,” imbuhnya.

Dalam pendistribusian miras ilegal yang diduga berasal dari Bali itu dilakukan menggunakan jasa ekspedisi barang. Saat berada di Kota Malang berhasil diamankan.

“Jadi ketika (sopir ekspedisi) mengirim sesuatu ke Bali dan kembali ke Jawa daripada kosong, kemudian ada pengangkutan disepakati untuk membayar jasa angkut. Kemudian dibawa ke Jawa sampai di Kota Malang, kita hentikan saat kita patroli dan kita cek isinya benar miras,” kata dia.

Pria yang akrab disapa Bain itu menyampaikan berdasarkan kesaksian dari pihak ekspedisi yang mengangkut puluhan kardus berisi miras ilegal itu tidak mengetahui isi dari muatan yang dibawanya dari Bali ke Jawa sebelumnya.

“Yang jelas jasa ekspedisi sudah kami limpahkan ke reskrim untuk di tindaklanjuti terkait kegiatan membawa barangnya. Tetapi yang jelas jasa ekspedisi, mereka hanya menerima titipan dan tidak mengetahui barangnya, karena dari Bali ekspedisi kesini (Kota Malang),” tandasnya.(der)