Reza Fahd Langgar Aturan Karantina saat Pandemi, Terancam Hukuman Penjara

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Viral-nya postingan dari akun Facebook milik Reza Fahd Adrian yang nekat jalan-jalan ke Kota Batu dan Malang meski terkonfimasi Covid-19 ternyata tak berbuah manis.

Sebab, dengan tindakan yang dilakukannya, dianggap kepolisian telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Masyarakat.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto menegaskan, walau yang bersangkutan sebelumnya meminta maaf atas perbuatannya, pelanggaran tetap harus diproses sesuai peraturan.

Perlu diketahui setelah viral-nya postingan Reza Fahd dan mendapat sorotan dari berbagai pihak, dirinya memutuskan untuk meminta maaf dan memberikan penjelasan melalui unggahan di Instagram atas nama @luckyreza.

“Meskipun yang bersangkutan sudah ada pernyataan minta maaf situasinya meningkatkannya Covid-19 kami akan kenakan pasal tentang Kekarantinaan kesehatan masyarakat sehingga menyebabkan kedaruratan,” ujar Deny, Rabu (9/2).

“Dengan pasal tersebut yang bersangkutan terancam hukuman satu tahun (penjara) dengan denda-nya hingga Rp 100 Juta,” sambungnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan jika telah mengirimkan surat pemanggilan dan sudah diterima Reza Fahd Adrian.

“Setelah mendapat surat pemanggilan yang bersangkutan meminta waktu untuk menyesuaikan jadwal karena dia posisi harus bekerja dan izin kepada pihak kantor,” terang Tinton.

Ia pun menyampaikan, kemungkinan Reza akan hadir dan memberikan klarifikasi kepada pihak polisi di minggu ini.”Jadwal sudah kami siapkan minggu-minggu ini. Tetapi kami juga harus memperhatikan situasi yang bersangkutan,” ucap Tinton.

Sejauh ini, pihak Polresta Malang Kota telah melakukan koordinasi dengan Polresta Samarinda untuk perbantuan melakukan pengecekan hasil Swab miliki Reza.

“Minta perbantuan untuk mengecek hasil Swab yang bersangkutan untuk proses pendalaman dan penyelidikan terkait permasalahan kali ini,” tandasnya.(der)