Oleh: Dhien Favian
Mahasiswa S2 Politik dan Pemerintahan UGM dan Relawan MCW
Banjir bandang pada bulan Desember 2025 mengungkap kerentanan Kota Malang dalam mitigasi bencana. Arus banjir yang semakin meluas sebagai akibat dari tingginya curah hujan secara ekstrem – hingga mencapai 39 titik dan 187 kejadian banjir sepanjang tahun 2025 – membuktikan bagaimana banjir menjadi masalah serius bagi kehidupan masyarakat Kota Malang. Kendati demikian, revitalisasi drainase sebagai pendekatan tidak menyelesaikan masalah banjir dalam jangka panjang. Penyusutan RTH dan penertiban bangunan liar menyebabkan penyerapan luapan air tidak terserap dan menimbulkan banjir dari berbagai tempat. Alternatif kebijakan yang diperlukan untuk mitigasi banjir di Kota Malang antara lain: 1) evaluasi anggaran pembangunan drainase; 2) penertiban bangunan liar; dan 3) rehabilitasi RTH.
Kota Malang dihadapkan pada banjir sebagai permasalahan urban yang serius. Pada tanggal 4 Desember 2025, banjir kembali menerjang kota ini. CNN Indonesia mencatatkan terdapat 39 titik banjir yang tersebar di tiga kecamatan – Blimbing, Lowokwaru, dan Sukun – pasca terjadinya hujan lebat dan luapan air dair banjir mencapai 1,6 meter. Dampak yang ditimbulkan banjir ini lebih destruktif. Beberapa rumah warga di Jl. Letjen S. Parman mengalami kerusakan karena diterjang lumpur. Selain kerusakan, beberapa sepeda motor di Jl. Ahmad Yani terbawa arus dan mengakibatkan kemacetan lalu lintas. Peristiwa ini menjadi potret terbaru dari banjir yang menerjang Kota Malang selama dua tahun terakhir. Kenaikan curah hujan hingga lebih dari 40 persen menjadi penyebab dari meningkatnya intensitas banjir. Hingga akhir November 2025, terdapat 187 kejadian banjir yang menimpa setiap ruas wilayah kota, melonjak drastis dari tahun 2024 yang hanya mencapai 36 kejadian. Bila dibandingkan dengan banjir kemarin, maka jumlahnya bisa mencapai 200 lebih.
Akan tetapi, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kembali menggunakan revitalisasi drainase untuk menanggulangi banjir. Melalui Masterplan Drainase Kota Malang 2022-2028, Pemerintah Kota Malang memasang target kebutuhan anggaran sekitar Rp 1,86 triliun untuk revitalisasi seluruh jaringan drainase di Kota Malang dari tahun 2023 hingga 2027(Dinas PUPR Kota Malang, 2022). Alokasi yang terdiri dari tiga komponen – yaitu APBD Kota Malang, APBD Provinsi Jawa Timur, dan hibah dari lembaga internasional – dan semua komponen ini digunakan untuk pengerjaan strategis seperti revitalisasi drainase eksisting, pembangunan drainase baru, hingga pengerukan sedimen sampah. Rincian dari alokasi anggaran tahunan untuk pembangunan drainase sepanjang 2023-2027 – tahun 2026 hingga 2027 hanya dijabarkan proyeksi anggaran – tertuang dalam grafik sebagai berikut:

Besaran anggaran yang fantastis untuk drainase ini memperlihatkan bagaimana pendekatan infrastruktur mendominasi penanganan atas banjir. Akan tetapi, megaproyek ini justru menambah beban fisik perkotaan ketika musim hujan. Sebab utamanya ialah problematika penataan ruang yang menjangkiti Kota Malang selama bertahun-tahun. Secara umum, terdapat tiga faktor yang mengakibatkan intensitas banjir semakin meningkat.
Pertama, masifnya alih fungsi lahan untuk perumahan. Derasnya arus urbanisasi dan geliat pertumbuhan ekonomi mendorong pengembangan real estate berjalan secara masif. Beberapa proyek yang ada bahkan mengambil wilayah sempadan sungai yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan, seperti berdirinya Apartemen Begawan. Namun dikarenakan Pemkot melalui Peraturan Daerah No 6 Tahun 2022 tidak tegas mengatur batas pembangunan dari kawasan sungai berdasarkan tinjauan AMDAL maupun IMB, tidak heran bila kawasan sungai kehilangan ruang resapan air dan luapan banjir tidak teralirkan ke sungai. Alhasil, pemukiman urban yang berlokasi di belakang DAS Tlogomas terdampak genangan.
Kedua, penyempitan ruang terbuka hijau. Prosentase luas wilayah untuk RTH di Kota Malang pada tahun 2025 hanya mencapai 17,73% atau sekitar 1.966,06 hektar, jauh dibawah 30% luas wilayah yang diperlukan. Penyempitan ini didorong oleh ekspansi pembangunan hotel, ruko, dan pusat bisnis lainnya yang terjadi setiap tahun, bahkan grafiknya mencapai lebih dari 10 bangunan setiap tahunnya. Akan tetapi, seperti pada kasus alih fungsi hutan kota Tanjung seluas 28,5 Ha menjadi perumahan, ketiadaan pembangunan hutan alami yang berfungsi sebagai zona penyangga Kota Malang membuat cakupan daerah resapan air semakin minim dan hilangnya hutan membuat pemukiman di dekat sungai Metro maupun sungai lainnya menderita banjir.
Kedua permasalahan ini menggambarkan bagaimana logika pembangunan yang masif untuk kepentingan ekonomi merusak daya dukung lingkungan perkotaan dalam menanggulangi banjir. Revitalisasi drainase hanya menambal banjir secara permukaan, namun tidak menangani permasalahan sistemik atas tata ruang kota yang menyebabkan banjir terus berulang.
Sebagai terobosan awal, penulis mengira bahwa terdapat beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat diberikan untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Pertama, Evaluasi Anggaran Revitalisasi Drainase. Dana jumbo untuk revitalisasi drainase hanya terbuang untuk pembangunan sekali pakai, sementara dana untuk revitalisasi RTH hanya dialokasikan secara minimal. Perlu adanya evaluasi anggaran yang diperuntukkan pada revitalisasi drainase, terutama dari pos APBD Kota Malang. Evaluasi ini dimulai dari laporan pertanggungjawaban dari Walikota dan DPRD Kota Malang untuk meninjau transparansi dan akuntabilitas dari anggaran drainase. Selain itu, dana sebesar Rp 29 miliar pada tahun 2025 perlu diimbangi dengan peningkatan alokasi untuk perawatan RTH, yang hanya mencapai Rp 5-10 miliar pada TA 2024. Perimbangan ini dapat didistribusikan untuk perluasan RTH supaya memperluas serapan air dalam mitigasi banjir.
Kedua, Penertiban Bangunan Liar di Kawasan Sungai. Mitigasi banjir di Kota Malang tidak cukup menggunakan pendekatan infrastruktur, melainkan harus ada penindakan atas pelanggaran izin bangunan. Implementasi penertiban bangunan liar dapat diinstruksikan oleh Satpol PP melalui Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 bertumpu pada penertiban atas pajak dan izin pendiriannya. Opsi ini menjadi langkah cepat bagi pemerintah untuk mensterilkan bantaran sungai dari penyempitan ruang serapan air.
Ketiga, Perluasan dan Rehabilitasi Ruang Terbuka Hijau. Minimnya perlindungan atas lahan hijau dan persawahan lainnya berimplikasi pada penyusutan RTH. Padahal, ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN No 14 Tahun 2022 mengenai luasan RTH minimal 30% (20% publik dan 10% privat) menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memelihara ekosistem resapan air di perkotaan. Akibatnya, penyusutan luasan RTH membuat mayoritas debit air dari hujan tidak tersaring dan meluap ke ruas-ruas jalan. Dengan demikian, pembebasan lahan sebesar Rp 5-10 miliar pada tahun 2025 harus ditindaklanjuti untuk pembangunan RTH baru di beberapa lokasi strategis, seperti Ijen, Lowokwaru, ataupun Blimbing. Penting juga pemerintah Kota Malang untuk melakukan rehabilitasi RTH yang telah dialihfungsikan, melalui instrumen Perda No 6 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Malang, seperti tidak memperpanjang izin unit usaha yang berada di Ruang Terbuka Hijau.