Resmikan SPPT PBB, Sutiaji Ajak ASN Jadi Contoh Wajib Pajak yang Patuh

MALANGVOICE – SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 2023 diluncurkan Wali Kota Malang, Sutiaji, Senin (30/1) di Balai Kota Malang.

SPPT PBB ini diharap segera terdistribusi kepada wajib pajak sehingga Pemkot Malang mampu mengoptimalkan pencapaian pajak secara sitematis, terpadu dan berkesinambungan; guna menopang pencapaian seluruh program pembangunan di Kota Malang.

“Kami sampaikan kepada masyarakat Kota Malang segera melakukan pembayaran PBB karena dengan panjenengan bayar, secara otomatis ini juga ibadah. Karena uangnya itu nanti untuk kepentingan-kepentingan masyarakat, membantu orang yang tidak mampu, dan seterusnya, serta untuk pembangunan Kota Malang,” ucap Wali Kota Malang, Sutiaji.

Sutiaji juga menandatangi perjanjian kerjasama dengan kepala BPKP Provinsi Jawa Timur. (Istimewa)

Baca Juga: Tak Terlibat Aksi Pengerusakan di Kantor Arema, 94 Orang Dipulangkan

Rumah Janda 67 Tahun di Desa Sumber Brantas Kota Batu Nyaris Ambrol

Di tempat yang sama, Sutiaji juga menandatangi perjanjian kerjasama dengan kepala BPKP Provinsi Jawa Timur terkait Pendampingan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Sebagai informasi, pada 2022, PAD Kota Malang berhasil meningkat menjadi Rp1,70 triliun.

“Kami menggandeng dengan BPKP Jawa Timur untuk optimalisasi pendapatan. Kalau masyarakat sadar, lebih dari itu, potensi pendapatan Kota Malang bisa lebih meningkat. Asal satu tidak ada kebocoran dan kedua kesadaran masyarakat semakin tinggi. Jadi peningkatan pendapatan itu adalah nanti goalnya untuk kesejahteraan masyarakat dan itu tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Sutiaji juga mengajak para ASN Pemkot Malang untuk menjadi contoh menjadi wajib pajak yang patuh.

“Untuk para ASN, sekarang sudah waktunya panjenengan menjadi contoh untuk patuh membayar pajak, dan upayakan memakai pembayaran digital. Karena ini akan memudahkan tracing, dan mengantisipasi kebocoran pendapatan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si, menyebut pada 2022 lalu, total SPPT PBB yang terdistribusikan mencapai 98%. Handi juga menyebut bahwa pemerintah telah menghadirkan berbagai kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Salah satunya melalui aplikasi E-SPPT PBB.

“Apabila wajib pajak belum memperoleh SPPT PBB. Bisa membuka sendiri dan mencetak sendiri dimanapun. Dalam aplikasi teresebut tinggal memasukkan nomor wajib pajak pada situs pajak.malangkota.go.id/sppt. Dapat kami sampaikan juga bahwa SPPT PBB yang akan didistribusikan pada tahun ini, atau yang baru, telah dilengkapi dengan aplikasi QRIS,” tuturnya.

Bapenda Kota Malang, sambung Handi, juga telah bekerja sama dengan toko moderen, e-commerce, dan platform pembayaran online.

“Seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, Gopay, Tokopedia, dan OVO serta melalui agen Laku Pandai Bank Jatim. Ini semua dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat sebagai wajib pajak dalam melakukan pembayaran PBB,” pungkasnya.

Pada akhir kegiatan tampak Sutiaji bersama Ketua TP PKK Widayati, serta Wawali Sofyan Edi bersama Ketua I TP PKK Ely melakukan pembayaran SPPT PBB masing-masing, pada mobil layanan yang tersedia saat kegiatan berlangsung.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait