Resik-resik Jaga Umbul Gemulo agar Terhindar dari Marabahaya Pembangunan

MALANGVOICE– Elemen masyarakat yang melebur dalam Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) menaruh perhatian atas gerakan konservasi sumber air. Forum tersebut terdiri dari pengurus Hippam di Desa Bulukerto, Desa Sidomulyo dan Desa Sidomulyo serta sejumlah komunitas yang konsen pada pelestarian air.

Mereka menggelar resik-resik sumber mata air Umbul Gemulo di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Karena sumber tersebut menjadi sumber penghidupan masyarakat, baik untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari maupun irigasi pertanian.

Pemkot Malang Tanggapi Penolakan Warga Terkait Mega Proyek PT Tanrise Property: Kami Tidak Bisa Menolak Investasi

Usai menggelar resik-resik sumber mata air, elemen masyarakat duduk bersama mendiskusikan kelestarian sumber mata air dari berbagai ancaman pembangunan yang dinilai mampu merusak dan mencemari sumber mata air. Salah satunya rencana pembangunan gedung satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG). Mereka berkeinginan agar sumber air tersebut tetap lestari.

Pembangunan gedung SPPG akan dibangun di tiap kecamatan dengan memanfaatkan aset milik Pemkot Batu. Di Kecamatan Bumiaji diusulkan ditempatkan di depan Hotel Purnama, Jalan Raya Punten yang lokasinya berjarak 200 meter dari kawasan lindung sumber mata air Umbul Gemulo. Jika pembangunan tetap dipaksakan maka akan mengubah bentang alam dan berpotensi terhadap pencemaran dan merusak kelestarian sumber mata air.

Warga Desa Bulukerto sekaligus anggota FMPMA, Aris Faudin menuturkan masyarakat menyatakan sikap penolakan atas rencana pembangunan gedung SPPG. Terlebih sumber mata air begitu penting bagi kehidupan masyarakat. Pembangunan tersebut dikhawatirkan merusak dan mencemari sumber mata air. Untuk itu, pihaknya meminta Pemkot Batu agar memfungsikan kawasan lindung sumber mata air sebagai ruang tebuka hijau (RTH).

“Kami mendorong Pemkot Batu untuk mencari lokasi SPPG yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa merusak sumber mata air. Pemerintah harus membuat kebijakan terkait perlindungan sumber mata air yang ada di Kota Batu,” ujar Aris.

Rencana pembangunan gedung SPPG di dekat sumber mata air Umbul Gemulo terungkap dari naskah sambutan Wali Kota Batu saat rapat paripurna pembahasan RPJMD 2025-2029 pada 10 Juni lalu. Dalam naskah tersebut, disebutkan pada poin kedua bahwa Pemerintah Kota Batu akan membangun gedung tersebut di Jalan Raya Punten, tepatnya di depan Hotel Purnama. Hal tersebut disampaikan Manajer Advokasi Walhi Jatim, Pradipta Indra Ariono.

“Lokasi tapak pembangunan berada kurang dari 200 meter dari sumber mata air Umbul Gemulo yang merupakan kawasan perlindungan setempat,” ujar Pradipta.

Pada akhir Juni 2025, WALHI Jawa Timur, Malang Corruption Watch, Klub Indonesia Hijau Regional 12 Malang, Kepala Desa Bulukerto dan Camat Bumiaji menggelar pertemuan berkaitan dengan munculnya rencana pembangunan SPPG. Pertemuan tersebut juga dihadiri Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPA) yang terdiri dari Himpunan Masyarakat Pengguna Air Minum (HIPPAM) dari tiga desa yaitu Desa Bulukerto, Desa Sidomulyo, Desa Bumiaji.

Pradipta menyatakan masyarakat kecewa dengan lokasi yang dipilih karena mengancam kelestarian sumber mata air Umbul Gemulo. Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Batu seharusnya belajar dari pengalaman 14 tahun silam, ketika sumber mata air itu juga terancam oleh rencana pembangunan hotel yang berjarak 150 meter di atasnya.

“Dan saat itu kami melakukan aksi protes besar,” sambungnya.

Pradipta menjelaskan, protes tersebut didasarkan pada kekhawatiran akan pencemaran dan perusakan sumber mata air. Kerusakan ini dikhawatirkan mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna sumber mata air, terutama untuk kebutuhan sehari-hari dan irigasi pertanian.

“Maka dari itu, kami menegaskan menolak rencana pembangunan gedung SPPG di kawasan sumber mata air Gemulo,” tegasnya.

Rencana pembangunan itu dinilai tidak partisipatif, tertutup, dan mengabaikan perencanaan tata ruang. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu Nomor 7 Tahun 2022. Perda tersebut secara tegas menyatakan bahwa kawasan sumber mata air merupakan bagian dari kawasan lindung, sehingga tidak diperbolehkan adanya bangunan yang dapat mengubah bentang alam, fungsi kawasan, atau berpotensi mencemari serta merusak ekosistem di sekitarnya.

“Pemkot Batu seharusnya bisa menjamin hak rakyat atas air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang sehat, bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya dan terjangkau sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” urainya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait