Residivis Kumat Edarkan 2,7 Kg Sabu dan 6,5 Kg Ganja Kembali Dibekuk Polisi

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto saat menunjukkan barang bukti narkoba. (istimewa)

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota mengamankan narkoba jenis sabu seberat 2,7 kg dan ganja 6,5 kg. Barang haram itu didapat dari pengedar berinisial PT alias Perdi (32) warga Turen, Kabupaten Malang.

Perdi ditangkap Satreskoba Polresta Malang Kota pada Selasa (15/3) malam di rumahnya.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, mengatakan, penangkapan PT ini berdasar pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka MZ alias Marzuki pada Sabtu (5/3). Saat ditangkap, tersangka yang bertindak sebagai kurir ini kedapatan menyimpan ganja seberat 16,06 gram.

“Dalam kasus ini, kami dibantu BNNK Kota Malang untuk pengembangan,” kata Buher, sapaan akrabnya, Rabu (23/3).

Dijelaskan Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, barang bukti ganja dan sabu dari PT itu kini dijadikan barang bukti.

“Dari pengakuan PT, narkoba itu diperoleh dari seseorang yang ada di Jawa Tengah. Jadi, narkoba tersebut dikirimkan ke Malang melalui jasa ekpedisi pengiriman barang,” ungkapnya.

Tersangka PT ini mengaku sempat menjualkan sabu seberat 400 gram sebelum tertangkap. Danang menyatakan, PT ini merupakan seorang residivis kasus narkoba.

*Pernah dipenjara di Lapas Kelas I Malang tahun 2015 dan menjalani hukuman selama 7 tahun. Dan ia baru bebas 3 bulan yang lalu,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Pendi alias PT harus kembali mendekam di penjara dan terancam hukuman berat.

“Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 8 miliar,” tandasnya.(der)