Residivis Asal Kedung Kandang Bobol Toko Handphone di Batu

Waka Polres Batu Kompol Nurmala menunjukkan barang bukti handphone hasil curian, Selasa (23/1). (Aziz / MVoice)
Waka Polres Batu Kompol Nurmala menunjukkan barang bukti handphone hasil curian, Selasa (23/1). (Aziz / MVoice)

MALANGVOICE – Pernah mendekam di penjara tak membuat kapok OY (35) warga Kedung Kandang, Kota Malang. Terbukti dia kembali berurusan dengan Polisi karena membobol sebuah konter atau gerai penjual handphone di Sisir Kota Batu.

Tersangka OY ditangkap Polres Batu awal Januari lalu. Ini setelah petugas mengantongi cukup bukti. Namun, dari total 7 handphone yang dicurinya, petugas hanya dapat menyita satu unit saja.

“Enam unit HP menurut pengakuan tersangka sudah dijual. Dengan kisaran harga mulai Rp 500 ribu – Rp 2 juta per unit,” kata Waka Polres Batu Kompol Nurmala memimpin rilis di Mapolres Batu, Selasa (23/1).

Nurmala melanjutkan, tersangka melakukan aksinya dengan naik ke atap gerai handphone. Kemudian masuk ke dalam dengan menjebol plafon. Aksinya dilakukan malam hari sekitar pukul 22.00 WIB saat gerai tersebut tutup. Tersangka diketahui ternyata memiliki catatan kriminal dan telah merasakan masuk kurungan penjara.

“Tersangka OY ini residivis kasus pencurian di wilayah hukum Polresta Malang tahun 2002,” tutup Nurmala.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun kurungan penjara.(Der/Aka)