MALANGVOICE – Keresahan masyarakat terkait minuman keras, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa, membuat Polres Malang Kota, bergerak cepat dan menyita minuman keras ilegal.
Hasilnya, 200 botol lebih minuman jenis arak jowo atau Arjo diamankan di Mapolres Malang Kota. Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, mengatakan, penyitaan itu berlangsung kemarin malam, pukul 23.00 WIB.
Dua tempat yang jadi sasaran adalah warung remang-remang di kawasan Jalan Karya Timur dan Sawojajar.
Di Sawojajar Gang 19, polisi mengamankan 25 botol dari dua pelaku berinisial PT (52), dan SE (35). Sementara di Jalan Karya Timur, Ciliwung, diamankan 160 botol dari HS (50), warga Sawojajar 2.
“Mereka itu mendapat titipan dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Jadi bukan membuat sendiri,” kata Nunung, saat pers rilis di Mapolres Malang Kota, beberapa menit lalu.
Nunung menambahkan, harga satu liter Arjo itu dijual berkisar antara Rp 22 ribu – Rp 27 ribu. “Mereka dikenai tindak pidana ringan, karena melanggar Perwal No 5 Tahun 2006,” tutupnya.