Rendra Belum Terima Pengajuan UMK 2016

Bupati Malang, H Rendra Kresna.(miski)

MALANGVOICE – Bupati Malang, H Rendra Kresna, mengaku belum menerima laporan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dari Dewan Pengupahan. Padahal batas akhir penyerahan 20 Oktober, hari ini.

“Belum ada yang masuk sampai sekarang, kami masih menunggu berapa yang diajukan untuk tahun depan,” kata dia, beberapa menit lalu.

Sesuai mekanisme, besaran UMK terlebih dulu dibicarakan di tingkat dewan pengupahan (serikat buruh/pekerja dan pengusaha), setelah itu baru diserahkan ke pemerintah daerah dan selanjutnya ditindaklanjuti ke Gubernur Jawa Timur.

Namun, bila tidak ada kata sepakat, pengajuan dari serikat dan pengusaha sama-sama diserahkan ke gubernur. “Bila belum diserahkan, saya akan keluarkan diskresi atas dasar telaah dari Disnaker,” jelas politisi Golkar itu.

Pihaknya juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru disahkan Presiden Joko Widodo.

“Adanya kebijakan baru harus disosialisasikan dulu, yang relevan tetap mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), karena patokan dewan pengupahan UU Ketenagakerjaan,” paparnya.

Karenanya, sebelum diajukan ia berharap ada kesepakatan antara buruh dan perusahaan, jangan sampai buruh menuntut kenaikan melebih kemampuan perusahaan. Sebab kenaikan upah memperhatikan pertumbuhan ekonomi, kemampuan perusahaan dan situasi ketenagakerjaan.