MALANGVOICE – Pedagang menilai rencana Dinas Perdagangan Kota Malang membongkar Pasar Merjosari secara bertahap, sebagai langkah arogan. Hal itu diungkapkan Koordinator Perwakilan Pedagang Pasar Dinoyo (P3D), Sabil El Achsan.
Karena alasan itu pula, pedagang berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya, Rabu (5/4). Dikatakan Sabil, pembangunan Pasar Terpadu Dinoyo (PTD) seharusnya berpedoman kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) No Pemkot 050/558/35.73.112/2010 dan Nomor PT. Citra Gading Asritama 352/CGA.SBY/IX/2010.
“Itu sudah disepakati, namun ternyata tidak dijalankan, sehingga pembangunan PTD tidak sesuai isi perjanjian dan belum layak ditempati,” tandasnya.
Selain itu, PTD juga tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Lalu Lintas (AMDAL-LALIN). Dengan demikian, pedagang dengan tegas tetap menolak relokasi dan pembongkaran Pasar Merjosari selama permasalahan di PTD belum tuntas.
“Pemkot harus menghentikan rencana pembongkaran dan menghentikan segala bentuk tindakan yang dapat mengganggu aktivitas perdagangan di Pasar Merjosari, mengingat sektor perdagangan merupakan sumber mata pencaharian utama kami,” pungkasnya.