MALANGVOICE — Suasana haru dan penuh syukur menyelimuti Lapas Kelas I Malang usai pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 H di Masjid At-Taubah. Dalam momen tersebut, lapas menggelar penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada warga binaan beragama Islam yang telah memenuhi syarat.
Kegiatan berlangsung khidmat, diikuti jajaran petugas dan ratusan warga binaan.
Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Kepala Seksi Registrasi, Yoga Nur Karendra. Momen ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak warga binaan, sekaligus memperkuat semangat pembinaan yang berkelanjutan.
Lapas Malang Kembangkan Pertanian Edamame, Bekal Kemandirian Warga Binaan
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Malang, Teguh Pamuji, kepada dua perwakilan warga binaan.
Keduanya mewakili dua kategori remisi, yakni Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana dan Remisi Khusus II (RK II) yang langsung mengakhiri masa pidana. Prosesi ini disaksikan seluruh peserta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Dalam kesempatan tersebut, Teguh Pamuji membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa depan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pemberian remisi dilakukan secara selektif dan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung prinsip keadilan.
Berdasarkan data per 18 Maret 2026, jumlah warga binaan beragama Islam di Lapas Malang mencapai 1.905 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.611 orang mendapatkan remisi.
Rinciannya, 1.604 orang menerima RK I dan 7 orang menerima RK II yang langsung bebas.
Untuk RK I, pengurangan masa pidana terbagi menjadi: 1 bulan sebanyak 1.038 orang, 15 hari sebanyak 265 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 249 orang, serta 2 bulan sebanyak 52 orang. Sementara itu, pada kategori RK II, 2 orang memperoleh remisi 15 hari dan 5 orang memperoleh 1 bulan hingga langsung bebas.
Data tersebut mencerminkan tingginya partisipasi warga binaan dalam program pembinaan. Pemberian remisi pun menjadi indikator keberhasilan pembinaan yang berjalan optimal, sekaligus membuka harapan baru bagi para warga binaan dalam menapaki kehidupan yang lebih baik.(der)