MALANGVOICE – Remaja 21 tahun berinisial NS harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena menjadi mucikari di Kota Malang.
Tertangkapnya pelaku diungkapkan Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri saat merilis hasil Operasi Pekat Semeru 2018 yang usai pada 1 Juni kemarin.
Dijelaskan Asfuri, NS diamankan setelah ada informasi mengenai praktik prostitusi lewat chatting. Setelah diselidiki lebih lanjut tertangkap seorang PSK berinisial V.
“Pelaku ini diketahui sudah tiga bulan menjadi mucikari,” kata Asfuri, Sabtu (2/6).
Pelaku warga Jalan Mayjen Sungkono, Kedung Kandang ini akhirnya dipancing petugas yang menyamar sebagai pengguna jasa esek-esek tersebut. NS menawarkan wanita berinisial S di sebuah hotel di area Klojen.
Dari S yang merupakan warga Semarang tersebut akhirnya polisi mengejar NS dan diamankan di rumahnya. Dari pengakuan pelaku, tarif yang ditawarkan bermacam-macam. Untuk S dikenakan harga Rp 1,5 juta sekali main. NS mendapat untung Rp 500 ribu.
“Awalnya dia hanya dimintai tolong saja sama V. Proses penawarannya lewat pesan chatting. Wanitanya dari luar kota ngakunya model,” tambah Asfuri.
Kini NS masih menjalani pemeriksaan guna mendalami kasus ini lebih lanjut. NS terancam pasal 506 KUHP.(Der/Aka)m