Reklame Liar Bermunculan Dua Kali Lipat

Satpol PP Kota Batu mencopot reklame liar. (Istimewa)

MALANGVOICE – Perolehan pajak reklame Kota Batu menunjukkan hasil cukup cemerlang. Nilai yang dihimpun melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp1 miliar.

Pada semester ketiga 2021 ini terealisasi Rp 1,3 miliar atau 130 persen. Sehingga menjadi salah satu penyumbang terbesar pada pendapatan asli daerah (PAD) di masa pandemi.

“Meski pajak reklame sudah melampaui target kami akan terus melakukan operasi penertiban. Reklame-reklame tak berizin dan mengganggu keindahan Kota Batu semuanya akan kami turunkan,” tegas Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso.

Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kota Batu mencatat temuan pelanggaran izin reklame tahun 2021 meningkat drastis 100 persen. Berbeda dengan tahun 2020 sebelumnya yang ditemukan sebanyak 407 buah kini bertambah dua kali lipat sekitar 1500 buah.

Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP-TK, Tauchid Bhaswara mengatakan, 1.500 pelanggaran reklame tersebut merupakan pelanggaran insidentil. Sedangkan untuk pelanggaran baliho permanen baru ada lima titik.

“Kami secara rutin melakukan penindakan reklame. Terbaru mami menyasar 10 kawasan di Kota Batu. Dari 10 kawasan yang kami sisir tersebut ditemukan lima titik pelanggaran,” ujar Tauchid.

Dia menyebutkan, lima titik pelanggaran itu berada di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Jalan Brantas, Jalan Patimura, Jalan Semeru dan Jalan Diponegoro. Dalam penindakan reklame ilegal itu pihaknya turun langsung bersama Satpol PP Kota Batu.

Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana menyebutkan, untuk jumlah pelanggaran reklame terbanyak pada tahun ini didominasi oleh biro advertising dan mebel. Sedangkan untuk pencopotan reklame liar itu mengacu pada Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perwali Kota Batu Nomor 31 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perijinan Reklame Di Kota Batu.

“Untuk reklame yang kami tindak merupakan reklame yang tidak memiliki stempel porporasi atau wilayah pemasangan yang seharusnya berada di luar Kota Batu,” ujar dia.

Untuk diketahui, reklame insidentil adalah reklame yang masa izinnya kurang dari satu tahun. Reklame yang masuk dalam dalam kategori tersebut adalah reklame yang diselenggarakan dalam masa-masa tertentu. Contohnya seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, poster, dan sejenisnya.

“Semua reklame yang masuk dalam kategori tersebut kami tertibkan. Baik reklame dari pihak swasta maupun instansi pemerintah. Hal itu kami lakukan karena reklame itu terpasang menyalahi peraturan yang telah tertuang dalam Perda dan Perwali,” jelas Arief.

Selain menindak reklame tersebut, pihaknya juga melakukan penindakan reklame kecil yang sengaja ditancapkan ditempat-tempat yang tidak semestinya dilakukan pemasangan.

“Pemasangan salah tempat ini paling banyak kami temukan. Walaupun reklamenya sudah berizin namun tata peletakannya tidak sesuai, seperti di tempel di pohon. Mau tidak mau ya tetap kami copot,” tegas Arief.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau bagi masyarakat untuk lebih menaati peraturan administrasi pemasangan reklame yang baik dan benar. “Jadi harus tertib aturan. Jangan seenaknya sendiri memasang reklame. Pemasangan reklame juga ada estetikanya,” tutur dia.(der)