MALANGVOICE– Sat Reskrim Polres Batu meringkus pria berinisial R (41), warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Ia diduga melakukan bersama dua rekannya yang kini masih buron. Komplotan jambret ini berkali-kali melancarkan aksinya di sejumlah wilayah hukum Polres Batu.
Komplotan jambret ini nekat melancarkan aksinya di lokasi-lokasi keramaian dengan memanfaatkan kelengahan korban. Saat dirasa tepat, mereka dengan cepat menggasak perhiasan para korban. Hasil kejahatan kemudian dijual atau digadaikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Koperasi Merah Putih Diyakini sebagai Penguatan Ekonomi Desa
Aksi penjambretan yang terjadi di Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang menjadi petunjuk awal bagi polisi untuk memburu para pelaku. Peristiwa tersebut terekam CCTV. Hingga akhirnya, polisi meringkus R di kediamannya pada Kamis lalu (8/1).
“Pelaku kami tangkap di rumahnya. Dari hasil pengembangan, pelaku berjumlah tiga orang. Dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Supriyanto (Jum’at, 9/1).
Saat ini, Tim Resmob Polres Batu masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penjambretan dengan ciri-ciri serupa agar segera melapor.
Dari hasil interogasi, R mengakui telah berulang kali melakukan penjambretan, baik di wilayah Kabupaten Malang maupun Kota Batu. Namun, sebagian besar aksinya dilakukan di Kota Batu dengan lokasi yang berpindah-pindah.
“Sebelum kejadian di Pujon, pelaku sudah beberapa kali beraksi di Kota Batu. Rinciannya, empat kali di Kecamatan Bumiaji, dua kali di Kecamatan Batu, dan satu kali di Kecamatan Junrejo,” jelasnya.
Polisi membawa sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, satu unit telepon seluler, serta surat-surat perhiasan yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Selain itu, rekaman CCTV dari lokasi kejadian turut menjadi alat bukti penting untuk menguatkan peran tersangka.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 479 KUHP Baru sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat,” tegas Joko.(der)