Razia Gabungan, Kelayakan Kendaraaan Angkut Diperiksa

Petugas Dinas Perhubungan Kota Malang menghentikan truk. (Muhammad Choirul / MalangVoice)

MALANGVOICE – Razia gabungan digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, dan Polsek Kedung Kandang, Selasa (25/8) siang, di Jalan Mayjend Sungkono, tepat di depan Gedung Olah Raga (GOR) Ken Arok Kota Malang.

Razia kali ini menyasar truk, mobil bak terbuka, dan mobil box. Kepala Seksi Ketertiban Dishub Kota Malang, Edy Utomo, menyatakan, ada tiga tujuan yang ingin dicapai pada razia kali ini.

“Yang pertama, kami memeriksa kelayakan kendaraan. Kedua, surat-surat kendaraan juga perlu diperiksa keabsahannya,” kata dia.

Selain itu, keikutsertaan Dispenda dalam razia ini juga untuk menertibkan reklame berjalan yang biasa terpasang di sejumlah kendaraan.

Sedikitnya 220 terjaring razia, 36 kendaraan terbukti melanggar. Pelanggar terbanyak didominasi ketidaksesuaian dimensi kendaraan. “Langsung kami tilang, termasuk kendaraan luar kota, sidangnya biar diurus perusahaan yang ada di Malang,” pungkasnya.