MALANGVOICE– Residivis kasus pencurian dan penjambretan berinisial MFH bukannya jera setelah mendekam di balik jeruji besi. Ia malah justru belajar dari terpidana lain menjalankan aksi penipuan online selama menjalani masa hukuman.
Alhasil, pria berusia 32 tahun itu meraup uang ratusan juta dari sejumlah korban bermodus lelang tas mewah melalui siaran langsung instagram.
Aksi penipuan MHR melalui media sosial akhirnya terhenti setelah Sat Reskrim Polres Batu meringkusnya. Warga Kota Pekanbaru, Riau itu dibekuk petugas di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam pada 14 Juni lalu. Perburuan petugas terhadap tersangka dilakukan usai menerima laporan korban yang lokusnya berada di wilayah Kota Batu pada 10 Juni lalu.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Supriyanto mengungkapkan, tersangka menjalankan aksi penipuan dari kediamannya di Kota Batam. Tersangka menggunakan lima unit ponsel pintar dan satu unit tab yang didaftarkan pada nomor Whatsapp dan akun instagram guna mengelabui korban. Pihak Sat Reskrim Polres Batu menggandeng ahli IT dalam membongkar jaringan kejahatan cyber tersebut.
“MFH mengaku baru sekali melakukan kegiatan tersebut. Namun setelah kami lacak history sejarah transaksional di handphone yang kami amankan tidak hanya sekali, namun sudah berkali-kali dan telah dilakukan selama satu tahun kebelakang ini. Korbannya ada banyak, ada orang Bali, Lumajang, Kota Batu dan Jakarta. Jika dijumlahkan, total kerugian bisa tembus ratusan juta,” papar Joko.
Korban penipuan yang berada di Kota Batu merupakan warga Kota Malang berinisial CDR (39). Dia melaporkannya ke SPKT Polres Batu setelah mengalami kerugian sebesar Rp36,4 juta. Semula korban menyangka jika dirinya memenangkan lelang tas mewah yang diikutinya melalui siaran langsung di Instagram.
Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, ada yang menghubungi korban melalui nomor Whatsapp fake, yang memaksa pelapor untuk membayar tas tersebut namun pelapor menolak. Lalu selang beberapa saat kemudian, ada nomor Whatsapp masuk ke HP pelapor dengan nomor 085270046948 yang mengaku sebagai ownernya.
“Orang yang mengaku sebagai owner ini juga meminta kepada pelapor mentransfer sejumlah uang untuk membeli tas tersebut. Awalnya orang tersebut mengirimkan rekening BCA atas nama Agela Marcellina. Namun karena alasan tertentu sehingga diganti dan pelapor mentransfer uang ke rekening atas nama Nindi Elesi,” papar Joko.
Atas bujukan orang yang mengaku owner tersebut, akhirnya pelapor melakukan transfer sebanyak dua kali. Pertama sebesar Rp20 juta ke rekening Nindi Elesi. Lalu selang beberapa waktu kemudian pelapor kembali diminta transfer ke rekening yang sama sebesar Rp16,4 juta.
“Setelah melakukan transfer tersebut, pelapor tidak bisa lagi menghubungi nomor Whatsapp tersebut. Kemudian tas yang dibeli pun juga tidak diterima oleh pelapor. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp36,4 juta. Pelaku juga mengakui, uang hasil penipuan digunakannya untuk bermain judi online dan membayar angsuran mobil,” imbuh Joko.
Tersangka dijerat dengan pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Saat ini, Satreskrim Polres Batu masih terus melakukan pengembangan. Guna mengungkap jaringan penipuan online tersebut. Ditengarai ada satu orang lainnya, yang diduga sebagai penerima aliran dana masih dalam pemeriksaan mendalam oleh Tim Satreskrim Polres Batu.
“Kami terus kembangkan, indikasinya ada di beberapa pulau,” pungkasnya.(der)