Ratusan Ribu Bidang Tanah di Kabupaten Belum Bersertifikat

Wakil Bupati Malang, Drs H Didik Gatot Subroto saat menyerahkan sertifikat. (Humas Pemkab Malang/Mvoice).

MALANGVOICE – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang mencatat dari 1,4 juta bidang tanah baru sekitar 600 ribu di antaranya yang sudah tersertifikat, sedangkan sisanya 800 ribu belum tersertifikat.

“Sekitar 40 persen yang baru tersertifikat, masih ada 60 persen atau 800 ribu bidang tanah yang harus dituntaskan sertifikasinya,” ucap Kepala BPN Kabupaten Malang Laode Asrafil, Rabu (12/1).

Laode menjelaskan, untuk menuntaskan kekurangan sertifikasi tersebut, BPN Kabupaten Malang saat ini sementara memfokuskan penyerahan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di lima Kecamatan, yakni Kecamatan Wagir, Turen, Bululawang, Pakis, dan Sumberpucung.

“Dari lima kecamatan itu total ada 11 desa yang akan melaksanakan program PTSL. Jika dilihat dari segi target kita menurun, dari 97.225 bidang menjadi 20.400 bidang, tapi biasanya dipertengahan jalan itu ada tambahan target” jelasnya.

Meski mengalami penurunan target, lanjut Laode, BPN Kabupaten Malang tetap harus tancap gas agar seluruh bidang tanah tersebut tersertifikasi dalam kurun tiga tahun ke depan. Sebab, pemerintah pusat telah memberikan deadline agar seluruh tanah di indonesia telah selesai tersertifikasi pada tahun 2025 mendatang.

“Di Kabupaten Malang, persoalan sertifikat tanah itu terjadi hampir di 33 kecamatan. Terutama di Malang Selatan, yang paling mendominasi yakni permasalahan sengketa tanah,” ujarnya.

Diharapkan, lanjut Laode, dengan sertifikasi ini dapat meminimalisasi sengketa tentang kepastian hukum atas hak bidang tanah.

Sementara itu, Wakil Bupati Malang H Didik Gatot Subroto menegaskan, di wilayah Kecamatan Wagir ini ada 3.421 bidang tanah yang kini sudah diserahkan sertifikat PTSL-nya oleh BPN. Lahan tersebut disalurkan kepada 150 warga di Desa Dalisodo kemarin.

“Penyerahan sertifikat ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendapatkan ruang yang sama. Bahkan aset-aset milik Kabupaten Malang secara bertahap juga akan disertifikatkan karena persoalan ini juga menjadi atensi dari komisi pemberantasan korupsi (KPK),” pungkasnya.(end)