Ratusan Kilogram Ganja Siap Edar Digagalkan di Malang

MALANGVOICE- Polresta Malang Kota menangkap enam pengedar narkoba jenis ganja seberat 166,58 kg. Pengungkapan besar ini langsung dirilis Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto, Selasa (13/11).

Bertempat di Aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kapolda Jatim didampingi Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin; Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan; Kapolresta Malang Kota Kombespol Nanang Haryono menjelaskan tersangka jaringan narkoba itu berasal dari luar pulau.

“Pengungkapan kasus ini berasal dari dua LP. Semua pengembangan jaringan saat Ops Tumpas Narkoba Semeru September lalu,” kata Kapolda.

Polresta Malang Kota Tanam Jagung dan Cabai, Dukung Swasembada Pangan

Dalam penangkapan pertama ada tiga tersangka, yakni CRIZ (26) asal Probolinggo, AJ (23) Probolinggo, dan ADB (30). Dari ketiga tersangka itu didapat barang bukti ganja seberat 3,79 gram pada 11 September lalu di tempat kos Jalan Wuni, Bareng, Klojen, Kota Malang.

Berawal dari penangkapan ketiganya, petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan dan mengendus adanya upaya pengiriman ganja melalui ekspedisi menuju Jakarta.

“Petugas lalu menemukan paket ganja seberat 36,2kg di ekspedisi. Dari sana terus mengincar pengiriman dan ditemukan tiga tersangka baru,” imbuh Kapolda.

Dari temuan itu mengarah ke tiga tersangka lain, yakni DIK (30) asal Karangploso, SUK (30) Sumatera Utara, dan RID (30) Lampung Tengah.

Ketiganya ditangkap di rumah DIK kawasan Karangploso pada 29 September 2024.

Kapolda Irjen Imam Sugianto menyebut, dari tertangkapnya tiga tersangka baru itu juga turut diamankan barang bukti ganja seberat 41,21kg dan bungkusan ganja lain yang disimpan dalam back truck depan kontrakan seberat 86,1kg.

“Sehingga total barang bukti ganja yang diamankan seberat 163,58kg,” lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan dari DIK, seluruh ganja itu dikirim dari Medan ke Malang menggunakan truk yang dikendarai RID dan SUK.

“Sesampainya di depan Pasar Karangploso, ganja seberat 3kg diberikan kepada CRIZ dan ADB,” imbuhnya.

Dari pengungkapan kasus ini, Kapolda Jatim menyebut bisa menyelamatkan 54.526 jiwa dari penyalahgunaan ganja yang berhasil disita polisi.

Akibat perbuatannya keenam tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait