Ranperda Minuman Beralkohol Tuntas Akhir Tahun, Menguatkan Pengawasan Peredaran

Rapat paripurna DPRD Kota Malang. (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Eksekutif dan legislatif menyepakati Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol segera tuntas dibahas akhir 2020 ini. Revisi peraturan ini diyakini lebih ketat mengendalikan peredaran minuman memabukkan tersebut.

Ya, penyegaran peraturan tentang minuman beralkohol (minol) itu didasari peristiwa tewasnya beberapa warga Kota Malang akibat menenggak minuman oplosan. Pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif sepakat untuk meningkatkan keseriusan mengawasi peredaran minol.

“Semangat ini kan, mohon maaf, karena ada peristiwa tiga pemuda meninggal akibat miras oplosan, ini karena tidak diawasi dengan baik. Maka kami ingin pasal itu juga ada keaktifan dari masyarakat, khususnya tokoh-tokoh agama,” kata Ketua Pansus Ranperda Minol, H Rokhmad belum lama ini.

Ia melanjutkan, pada ranperda ini juga tetap mengatur bagi pelanggar, yakni sanksi pidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 50 juta.

“Diatur dalam ranperda ini seperti izin penjualan, tempat mana saja yang bisa menjual, lalu kadar alkohol hingga jarak dengan tempat ibadah dan lingkungan pendidikan. Jika melanggar akan ada sanksi ditegakan,” ujar politisi PKS ini.

Pembahasan Ranperda Minol, lanjut dia, cukup memakan waktu yang panjang. Lantaran, sejak dimulai pada 2 Januari lalu, pansus dan tim hukum Pemkot Malang baru dapat menyelesaikannya pada akhir November lalu.

“Mestinya Agustus selesai, tapi molor kena pandemi Covid-19,” pungkasnya.(der)