MALANGVOICE– Struktur keuangan daerah diharapkan mampu menjawab permasalahan dan kebutuhan riil masyarakat. Untuk itu, kebijakan anggaran harus diorientasikan sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu ditegaskan Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyangkut rancangan KUA-PPAS APBD Kota Batu tahun 2025.
Menurutnya, keberanian untuk mengambil langkah cepat dan keputusan yang tepat menjadi kunci dalam menghadapi banyaknya perubahan dan tantangan. Semangat kerja yang tinggi dan dedikasi untuk melayani masyarakat tetap menjadi prioritas. Guna membawa angin segar bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Barisan Sopir Ojol Menambatkan Dukungan kepada Nurochman-Heli
Ia mengatakan, penyusunan dokumen keuangan daerah memuat prioritas-prioritas tahunan dan memiliki peranan sangat strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah. Dengan kata lain, APBD merupakan sumber pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan dan memiliki target pencapaian tujuan yang jelas dan terukur.
“Maka penggunaan anggaran dalam pembangunan diharapkan dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan pendapatan, juga memberikan ruang gerak ekonomi yang lebih kondusif dan menyentuh akar masalah faktual yang terjadi dalam masyarakat,” imbuh Aries.
Rancangan APBD 2025, diproyeksikan sisi pendapatan senilai Rp1,031 triliun. Pendapatan daerah dihimpun dari sejumlah komponen, yakni pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan Rp311,1 miliar. Berikutnya pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp710,69 miliar dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp9,21 miliar.
Sementara pada belanja daerah menelan anggaran Rp1,164 triliun. Dialokasikan untuk belanja operasi senilai Rp957,6 miliar, belanja modal Rp74,7 miliar, belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp23,4 miliar dan belanja transfer dianggarkan senilai Rp108,66 miliar yang dituangkan dalam rancangan KUA-PPAS APBD 2025.
Ketiga, sisi Kebijakan Pembiayaan, terdapat proyeksi Penerimaan Pembiayaan dari SiLPA sebesar Rp.133,39 miliar. Selanjutnya anggaran SiLPA tersebut direncanakan untuk menutup defisit pada APBD Tahun berjalan, sehingga dengan struktur Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang demikian, maka dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diproyeksikan berimbang.
“Saya ingin mengajak kepada pimpinan dan anggota DPRD agar kita dapat melakukan pencermatan bersama terhadap program dan kegiatan yang direncanakan. Serta bersama-sama membantu mempertahankan dan meningkatkan kinerja yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam penetapan raperda APBD tahun anggaran 2025,” papar Aries.
Ia menekankan agar terbangun sinergi dan keselarasan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Sehingga tema dan pembangunan pada tahun anggaran 2025 harus memperhatikan arah pembangunan nasional dan kebijakan pembangunan Provinsi Jawa Timur. Serta memperhatikan sasaran pembangunan pada rencana pemerintah daerah (RPD) Kota Batu tahun 2023-2026.
“Sehubungan dengan hal itu, maka tema dan sasaran RKPD Kota Batu tahun anggaran 2025 adalah “Penguatan Pertumbuhan Ekonomi Didukung Pemerataan Pembangunan Infrastruktur yang Berwawasan Lingkumgan, Pemberdayaan Desa dan Daya Saing SDM’,” urai Aries.
Tema pembangunan Pemkot Batu tahun anggaran 2025 dijabarkan dalam enam prioritas pembangunan. Pertama, perwujudan kualitas hidup SDM yang berdaya saing. Kedua, pemerataan infrastrukur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi; ketiga, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem.
Keempat, peningkatan tata kelola pemerintahan berbasis digital dan pengelolaan keuangan serta penguatan kapasitas fiskal daerah; kelima, peningkatan kualitas pembangunan kawasan pedesaan dan kewilayahan; dan keenam, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kualitas SDA.
Dengan penentuan tema dan prioritas pembangunan ini, maka diharapkan bisa mencapai target kinerja tahun 2025. Serta memfokuskan prioritas anggaran belanja pada upaya pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025. Regulasi itu menyatakan, alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan. Difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah,
“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka belanja daerah harus diarahkan untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2025. Sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan daerah serta memperhatikan permasalahan yang dihadapi,” terang Aries.
Adapun arah kebijakan tahun anggaran 2025, salah satunya difokuskan untuk memenuhi mandatory spending yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain, belanja pegawai, saat ini dialokasikan sebesar 33,22 persen dari batas minimal sebesar 30 persen harus disesuaikan paling lambat pada tahun 2027.
Berikutnya, sektor pendidikan saat ini dialokasikan sebesar 22,83 persen. Besaran alokasi anggaran ini telah memenuhi batas minimal yang diamanatkan sebesar 20 persen. Belanja Infrastruktur saat ini dialokasikan sebesar 11,64 persen dari batas minimal 40 persen. Belanja peningkatan kualitas SDM saat ini dialokasikan sebesar 0,49 persen dari batas minimal yang diamanatkan sebesar 0,16 persen.
Belanja Pengawasan saat ini dialokasikan sebesar 0,23 persen dari batas minimal 0,75 persen, di luar belanja pegawai Inspektorat. Aokasi dana desa telah dialokasikan sebesar 10 persen dari belanja transfer pemerintah pusat ke daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus dan DBHCHT.
Secara umum, program dan kegiatan prioritas pembangunan Kota Batu dalam rancangan APBD tahun anggaran 2025 akan diarahkan untuk sejumlah program. Antara lain, penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan tingkat pengangguran. Selanjutnya, penurunan stunting dan kualitas kesehatan. Ketiga, pengendalian inflasi; keempat, peningkatan investasi.
“Kelima, penguatan kualitas sumber daya manusia; dan keenam, pembangunan pemerataan infrastruktur,” pungkas Aries.(der)