Rancang Aturan sebagai Jalan Tengah Penyelenggaraan Parade Sound Horeg

MALANGVOICE– Fenomena sound horeg menjalar hingga ke sejumlah daerah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Jajaran Forkopimda Kota Batu berinisiatif menerbitkan aturan pembatasan mencari jalan tengah dalam upaya menjaga ketertiban umum demi kenyamanan masyarakat serta ruang ekspresi budaya. Sehingga parade pesta rakyat ini bisa diselenggarakan tanpa menimbulkan polemik.

Parade sound horeg identik dengan dentuman suara menggelegar. Hiburan ini membentuk dua sisi antara kelompok masyarakat yang menikmati, maupun masyarakat yang merasa terusik. Sehingga Forkopimda Kota Batu merancang suatu aturan agar parade sound horeg tak menimbulkan gangguan sosial.

Gelar Pasar Murah, Polres Batu Turut Berperan Aktif Dukung Stabilitas Ekonomi

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto mengatakan aturan pembatasan yang tengah dirancang merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jatim. Menurutnya, Forkopimda Kota Batu menjadi penyeimbangan selaras dengan surat edaran yang disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat. Langkah ini bukanlah pelarangan kegiatan masyarakat, melainkan penertiban agar aktivitas yang melibatkan penggunaan sound system dapat berjalan tertib dan aman.

“Pemkot Batu hadir sebagai penengah. Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Kegiatan masyarakat tetap boleh berlangsung, tetapi harus ada aturan main yang jelas dan disepakati bersama,” tegas Heli.

Dalam rancangan aturan yang sedang dimatangkan, beberapa poin pokok antara lain tingkat kebisingan maksimal 120 dB untuk konser atau pertunjukan musik, 80–85 dB untuk pawai atau karnaval, perangkat sound system maksimal 5–6 subwoofer dengan kendaraan pengangkut setara L300 yang wajib lolos uji KIR, pembatasan waktu kegiatan hingga pukul 22.00 WIB tanpa penambahan jam.

Juga diatur pembatasan jumlah peserta dalam satu kontingen serta larangan melibatkan anak-anak untuk mencegah eksploitasi, larangan keras terhadap pornografi, narkoba, miras, saweran yang merendahkan martabat maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum, kewajiban panitia untuk menyiapkan personel keamanan dan bertanggung jawab atas dampak kegiatan, serta ketentuan bahwa setiap kegiatan berpotensi keramaian wajib mengantongi izin Polres dengan pernyataan tanggung jawab di atas materai.

Heli menambahkan bahwa dalam penyusunan Surat Edaran perlu memperhatikan kegiatan adat dan budaya seperti selamatan desa maupun karnaval budaya.

“Kegiatan budaya yang mengundang massa perlu dipetakan dan dimasukkan dalam kalender pariwisata Kota Batu. Dengan begitu, aturan yang lahir tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberi arah bagi pengembangan wisata budaya,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemkot Batu ingin menjaga keseimbangan antara aturan dan ruang ekspresi masyarakat. “Kami mendukung kegiatan seni dan budaya tetap berjalan, namun harus dalam koridor yang tertib dan sesuai aturan. Dengan adanya regulasi ini, kegiatan budaya justru akan semakin terarah dan menjadi bagian dari penguatan pariwisata di Kota Batu,” ungkap Heli Suyanto.

Sebagai langkah konkret, dibentuk tim kecil yang akan merumuskan finalisasi Surat Edaran Wali Kota Batu terkait penertiban penggunaan sound system. Aturan ini nantinya menjadi pegangan bersama pemerintah, aparat keamanan, masyarakat, dan penyelenggara kegiatan.

“Dengan adanya regulasi yang jelas, Pemerintah Kota Batu berharap kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung dengan tertib dan aman, tanpa mengurangi nilai budaya, sekaligus menjaga kenyamanan warga dan citra Kota Batu sebagai destinasi wisata,” papar dia.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait