MALANGVOICE – Pemasangan rambu dilarang parkir di depan Kafe Lafayette Coffe and Eatry tepatnya di perempatan Raja Bali, Kota Malang, Kamis (22/4) diwarnai pengusiran dan pendorongan wartawan yang hendak melakukan peliputan.
Pasalnya, wartawan yang bekerja di media online Malangvoice.com, Bagus Ibrahim, disuruh pergi oleh orang diduga pengelola kafe tersebut, bahkan wartawan dari media online TimesIndonesia.co.id, Rizky Maulana sempat mendapatkan dorongan dan kalimat bernada pengusiran.
“Saat itu saya mau ambil gambar tapi saya di dorong. Sebelumnya teman saya Bagus sudah mengeluarkan handphone untuk mengambil gambar tetapi juga disuruh pergi. Kita kan sebenarnya meliput penertiban lahan parkir oleh Dishub,” tutur Rizky.
Menanggapi peristiwa tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya mengecam keras tindakan pengusiran dan pendorong wartawan saat hendak melakukan peliputan.
“Kita sangat menyesalkan kejadian masih ada saja tindakan yang menghalang-halangi dan mengusir wartawan bahkan mendorong wartawan, saat melakukan peliputan. Ini jelas melanggar UU Pers dan ini akan kami tindaklanjuti agar tidak terus terjadi hal seperti ini,” ucap Ketua PWI Malang Raya, Cahyono.
Menurut Cahyono, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Perbuatan jelas telah menghalang-halangi tugas jurnalistik, wartawan dalam melaksanakan tugasnya itu dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kafe Lafayette enggan untuk memberikan komentar terkait dengan audiensi yang dilakukan dengan Dishub Kota Malang terkait lahan parkir di depan kafe.(der)