MALANGVOICE – Satreskoba Polresta Malang Kota mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu pelaku sebagai kurir.
Riza alias RA (39) tak berkutik ketika ditangkap petugas di rumahnya kawasan Purwodadi, Pasuruan, pada rabu (11/1) sore.
Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan, pengungkapan dan penangkapan RA berdasar penyelidikan petugas dari rangkaian kasus sebelumnya.
Baca Juga: IB Minta Namanya Dihapus dari Daftar Calon Waketum PSSI
Gempa 5,1 M Guncang Malang Raya, Tidak Berpotensi Tsunami
“Sebelumnya kami menangkap beberapa pelaku lain hingga akhirnya ikut meringkus RA di rumahnya sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Dodi, Selasa (17/1).
Dari tangkapan itu, petugas ikut mengamankan barang bukti berupa tiga klip kecil berisi sabu seberat 75,96 gram yang disimpan di kaleng wafer.
Dijelaskan Dodi, pelaku ini menjalankan aksinya dari perintah seseorang yang kini masih dalam pengejaran.
“Pelaku ini mengedarkan sabu dengan sistem ranjau di wilayah Malang Raya,” jelasnya.
Pelaku yang sehari-hari bekerja di bengkel ini mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis haram tersebut dan bukan merupakan residivis.
Meski demikian ia dikenai pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.(der)