Putus Penyebaran Covid-19 Butuh Sinergi se-Malang Raya

Bupati Malang HM Sanusi. (Toski D).
Bupati Malang HM Sanusi. (Toski D).

MALANGVOICE – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Malang Raya berkumpul untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pertemuan ini juga dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang sudah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Maret 2020 kemarin.

Dalam pembahasan tersebut, ketiga Kepela daerah, yakni Wali Kota Malang Sutiaji, Bupati Malang, H.M Sanusi dan Wali kota Batu, Dewanti Rumpoko, sepakat untuk memberlakukan PSBB di lingkup Malang Raya.

“Kami sepakat untuk bersama-sama memutus penyebaran virus Corona ini. Jadi tidak sendiri-sendiri kota Malang sendiri Kabupaten sendiri tidak begitu. Ini kerja sama antara Malang Raya,” ungkap Bupati Malang HM Sanusi, saat ditemui awak media usai pertemuan di Peringgitan, Pendopo Agung, Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no.7, Kota Malang, Rabu (1/4).

Menurut Sanusi, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dapat dilakukan. Untuk itu, tiga Pemerintah Daerah di Malang Raya memiliki tanggung jawab sendiri-sendiri untuk melakukan pengawasan diperbatasan, sesuai dengan pembagian pengawasannya, agar dapat memantau mobilitas keluar masuk warga di Malang Raya.

“Untuk Kota Malang akan mengawasi keluar masuknya kendaraan dari kecamatan Lawang. Kota Batu akan mengawasi jalur masuk keluar di Kecamatan Kasembon dan juga daerah Cangar, dan Kabupaten akan menjaga di dua jalur masuk selatan dari arah Blitar yakni di Sumberpucung , Karangkates dan juga Lumjang itu di Ampelgading. Itu sudah kesepakatan bersama tadi,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Sanusi, rencana pelaksanaan PSBB tersebut akan dilakukan untuk warga diluar Malang Raya, sedangkan untuk warga Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu sendiri boleh mengakses keluar masuk di ketiga daerah tersebut.

“Jadi kalau warga di ketiga daerah ini boleh masuk. Yang kita jadikan PSBB itu lingkupnya Malang Raya. Tapi, penerapannya masih menunggu teknis dari Gubernur Jawa Timur (Khofifah) dan kementrian terkait,” terangnya.

Apabila teknis penerapan sudah keluar, tambah Sanusi, Forkompimda Malang Raya akan melakun gladi bersih atau persiapan.

“Akan kami lakukan gladi bersih dan ujicoba setiap perubahan akan ada gladi bersihnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pembatasan mobilitas warga di Kabupaten Malang sudah diterapkan, bahkan diseluruh desa sudah memasang portal untuk membatasi akses keluar-masuk demi mencegah penyebaran pandemi Coronavirus disease 2019 atau Covid-19.(Der/Aka)