Pura-Pura Jual Kayu, Pria Paruh Baya Ini Malah Curi HP

Tersangka saat di tangkap di Polsek Sumawe. (Istimewa)
Tersangka saat di tangkap di Polsek Sumawe. (Istimewa)

MALANGVOICE – Jajaran Polsek Sumbermanjing Wetan (Sumawe) berhasil mengamankan Satiman (50) warga Desa Tambaksari, Sumbermanjing Wetan, lantaran diduga melakukan pencurian HP milik Hosniyah (45) yang merupakan tetangganya sendiri, Rabu (7/3) kemarin.

Kapolsek Sumawe, AKP Agus Murdianto, menjelaskan, pada Rabu kemarin malam sekitar pukul 11.00 WIB pelaku mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan nopol N 6473 AE.

“Modusnya pelaku menawarkan kayu jati kepada korban. Karena masih tetangga sendiri, korban tidak curiga dan mempersilakan pelaku masuk ke dalam rumah,” jelasnya.

Saat Hosniyah lengah, Satiman melihat HP merek Samsung J5 milik korban tergeletak di atas meja. Tanpa pikir panjang, dengan kreativitasnya pelaku mengambil HP tersebut dan kabur.

Merasa HPnya hilang, korban langsung melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama anggota Polsek Sumawe merigkus korban karena identitasnya sudah diketahui.

Dari penyelidikan yang dilakukan petugas, pelaku mengaku baru pertama mencuri HP.

“Pelaku mengaku baru kali ini mencuri, saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” pungkas Agus.

Akibat kelakuanya Satiman kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sumawe. Ia terancam Pasal 362 KUHP.(Der/Aka)